Penulis: Zaini Amin
Pimpinan Redaksi suaraindonesia-news.com
Keberadaan tempat hiburan malam pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan hiburan yang sah selama beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Sumenep terkait dugaan semakin maraknya peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di sejumlah lokasi hiburan malam.
Keresahan tersebut patut menjadi perhatian serius seluruh pihak. Masyarakat tentu menginginkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif pergaulan dan penyalahgunaan zat berbahaya. Dugaan adanya aktivitas yang melanggar hukum di sekitar tempat hiburan malam dapat menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya gangguan keamanan, tindak kriminalitas, hingga kerusakan moral dan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, diperlukan langkah pengawasan yang lebih intensif dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, Satpol PP, serta Badan Narkotika Nasional perlu memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti terjadi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti yang kuat agar tidak menimbulkan stigma terhadap pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai aturan.
Di sisi lain, para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan usahanya tidak menjadi tempat peredaran miras ilegal maupun narkotika. Komitmen terhadap kepatuhan hukum harus diwujudkan melalui pengawasan internal yang ketat dan kerja sama dengan aparat berwenang.
Masyarakat pun memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan. Partisipasi aktif melalui pelaporan yang bertanggung jawab kepada pihak berwenang dapat membantu mencegah berkembangnya aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Sumenep dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius, budaya, dan kearifan lokal. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, sektor hiburan, dan ketertiban sosial menjadi tantangan bersama. Jika dugaan peredaran miras dan obat-obatan terlarang benar terjadi, maka penanganannya harus dilakukan secara tegas. Namun, jika belum terbukti, maka proses pengawasan dan penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar razia sesaat, melainkan komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.










