JAKARTA, Selasa (2/6) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung keseimbangan antara pembangunan nasional, tata kelola pertanahan, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif Kementerian ATR/BPN dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas PKH yang berlangsung di Jakarta. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah penataan kawasan hutan terhadap lahan yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di wilayah Pulau Sumatera.
Dalam kesempatan itu, Nusron Wahid menegaskan bahwa peran Kementerian ATR/BPN dalam Satgas PKH tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga untuk memastikan kepastian hukum dalam setiap proses penataan kawasan hutan.
“Setiap proses penataan kawasan, termasuk lahan yang dikelola oleh badan usaha seperti PT Agrinas Palma Nusantara, harus berjalan dengan tertib, terukur, dan sepenuhnya mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nusron Wahid di sela rapat koordinasi.
Menurutnya, penataan kawasan hutan diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat tumpang tindih pemanfaatan ruang, khususnya pada sektor kehutanan dan perkebunan di Sumatera. Melalui sinkronisasi data tata ruang dan peta kawasan hutan, Satgas PKH diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Selain itu, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH dinilai penting untuk mendorong perbaikan tata kelola lingkungan secara berkelanjutan. Penataan kawasan yang dilakukan juga diharapkan dapat mendukung pengamanan aset negara, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan.
Kementerian ATR/BPN menilai bahwa upaya penataan kawasan hutan yang dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi dapat menjadi salah satu langkah dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan sekaligus menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan dan tata ruang.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Qonita
Publisher: Eka







