BeritaNewsPemerintahan

Kantah dan Kemenag Kota Bogor Perkuat Sinergi Percepat Sertifikasi Wakaf dan Pembenahan Aset Keagamaan

×

Kantah dan Kemenag Kota Bogor Perkuat Sinergi Percepat Sertifikasi Wakaf dan Pembenahan Aset Keagamaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260522 124158
Foto: Kepala Kantah Kota Bogor, Akhyar Tarfi (dua dari kanan) saat berkunjung ke Kantor Kemenag Kota Bogor.

KOTA BOGOR, Jumat (22/05) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor memperkuat koordinasi dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pembenahan aset keagamaan di Kota Bogor.

Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan kerja Kepala Kantah Kota Bogor, Akhyar Tarfi, ke Kantor Kemenag Kota Bogor. Rombongan Kantah diterima langsung oleh Kepala Kemenag Kota Bogor, Mahmudi Affan Rangkuti, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muljo Santoso.

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dinilai masih menghadapi sejumlah kendala administratif dan legalitas.

Kepala Kantah Kota Bogor, Akhyar Tarfi, mengatakan legalitas tanah wakaf masih menjadi persoalan yang perlu segera dituntaskan. Menurutnya, masih terdapat aset wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, bahkan beberapa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dilaporkan hilang selama puluhan tahun.

“Kondisi ini memicu potensi sengketa yang tinggi dan rawan penyalahgunaan aset wakaf. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi sangat penting dilakukan,” ujar Akhyar Tarfi.

Ia juga mendorong agar aset wakaf tidak hanya dimanfaatkan secara konvensional untuk pemakaman atau masjid, tetapi dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Menurut Akhyar, persoalan wakaf, pendidikan, dan lingkungan memerlukan penyelesaian secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat.

“Persoalan wakaf, pendidikan, dan lingkungan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Butuh keterlibatan semua unsur, baik pemerintah maupun masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Bogor, Mahmudi Affan Rangkuti, menyoroti kondisi sejumlah madrasah dan fasilitas keagamaan di Kota Bogor yang dinilai masih membutuhkan perhatian.

Ia menyebut masih terdapat madrasah dengan kondisi kurang memadai meski berada di wilayah pusat pemerintahan kota. Selain itu, Mahmudi juga mengungkapkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor Selatan hingga kini masih menempati lokasi sementara dan belum memiliki kepastian status tanah.

“Hingga kini, KUA Bogor Selatan statusnya masih menumpang dan belum memiliki kepastian status tanah,” ungkap Mahmudi.

Melalui sinergi lintas instansi tersebut, Kemenag Kota Bogor berharap adanya dukungan konkret, termasuk dari Pemerintah Kota Bogor, dalam penyediaan lahan serta pengembangan fasilitas pendidikan dan layanan keagamaan yang lebih memadai bagi masyarakat.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Qonita
Publisher: Eka

Tinggalkan Balasan

2

2