ACEH TIMUR, Kamis (12/03) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai dugaan pemerasan sebesar Rp100 juta yang disebut dilakukan oleh jaksa dalam perkara narkotika dengan terdakwa Muhammad Yasir. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Irfan Hutagalung.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Irwan Marbun, pihak kejaksaan menyatakan perlu meluruskan informasi yang beredar agar pemberitaan yang berkembang dapat lebih berimbang dan tidak hanya berdasarkan pandangan satu pihak.
Setelah melakukan konfirmasi kepada jaksa yang menangani perkara tersebut, Kejari Aceh Timur menegaskan bahwa jaksa yang bersangkutan tidak pernah bertemu ataupun menerima permintaan uang sebagaimana yang dituduhkan oleh penasihat hukum terdakwa.
Irwan Marbun menyampaikan, apabila terdapat dugaan perbuatan seperti yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, pihak kejaksaan siap melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang bersangkutan. Namun, menurutnya, hal tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang sah.
“Jika ada perbuatan seperti yang disampaikan oleh penasihat hukum, kami akan siap melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang bersangkutan, namun hal ini harus didasarkan pada alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti elektronik, termasuk rekaman percakapan,” tegas Irwan Marbun dalam siaran pers, Kamis (12/03).
Ia juga mengakui bahwa pemberitaan negatif yang beredar dalam beberapa hari terakhir berpotensi merugikan reputasi Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak akan melindungi oknum internal apabila terbukti melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.
“Kami menyadari bahwa pemberitaan negatif yang beredar dalam beberapa hari ini dapat merugikan reputasi Kejaksaan Aceh Timur. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kami tidak akan melindungi oknum-oknum tertentu jika terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin, sepanjang hal tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah agar tuduhan tidak menjadi fitnah,” ujar Irwan Marbun.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi, mengintervensi, ataupun memberikan perlindungan kepada siapa pun di internal kejaksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin yang dapat dibuktikan sesuai dengan tuduhan yang disampaikan.
Terkait fakta hukum yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam persidangan, Irwan Marbun menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Yasir berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
“Menyangkut fakta hukum yang disampaikan oleh penasihat hukum, terkait fakta persidangan yang menyebutkan bahwa terdakwa Muhammad Yasir hanya dianggap mengetahui peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya, perlu kami tekankan bahwa JPU menuntut berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan segala hal tersebut untuk diputuskan oleh hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.












