KOTA BOGOR, Kamis (05/03) suaraindonesia-news.com – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah untuk membahas keberatan para penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terkait persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam proses perizinan operasional.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Bogor tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rifky Alaydrus. Turut hadir anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, yakni Heri Cahyono, Endah Purwani, dan Lusiana, serta perwakilan dari sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperumkin, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rifky Alaydrus, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi para penyelenggara PAUD yang mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan PBG.
Menurut Rifky, banyak PAUD yang bersifat sosial dan non-komersial sehingga menghadapi kendala dalam memenuhi biaya maupun persyaratan teknis untuk memperoleh PBG.
“Komisi II menerima aspirasi dari para pengelola PAUD yang menyampaikan bahwa biaya dan proses pengurusan PBG cukup berat bagi mereka. Padahal sebagian besar PAUD ini didirikan oleh masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak usia dini,” ujar Rifky.
Ia menegaskan bahwa DPRD memahami PBG merupakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pemerintah daerah dinilai perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi lembaga pendidikan yang bersifat sosial.
“Kami tidak sedang meniadakan kewajiban PBG, tetapi mencari solusi agar lembaga PAUD yang non-komersial tidak terbebani secara berlebihan. Salah satunya melalui pemberian insentif fiskal atau keringanan retribusi PBG,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menambahkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang kebijakan untuk memberikan insentif fiskal kepada sektor pendidikan.
“Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, bahkan pembebasan retribusi daerah untuk kegiatan yang bersifat sosial dan pendidikan. Karena itu kami mendorong agar kebijakan insentif fiskal ini dapat dirumuskan melalui regulasi daerah,” kata Heri.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Endah Purwani, menilai persoalan utama yang dihadapi PAUD adalah tingginya biaya dalam penyusunan dokumen teknis bangunan untuk pengurusan PBG.
“Banyak PAUD yang sebenarnya ingin mengurus izin secara lengkap, tetapi mereka terkendala biaya, terutama untuk pembuatan gambar teknis bangunan. Oleh karena itu perlu ada penyederhanaan proses dan dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Endah.
Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Lusiana, menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap lembaga PAUD yang selama ini membantu penyelenggaraan pendidikan di masyarakat.
“Banyak PAUD yang dikelola oleh masyarakat dengan keterbatasan dana, bahkan honor guru sangat kecil. Namun mereka tetap berkomitmen memberikan pendidikan bagi anak-anak. Pemerintah perlu hadir untuk memberikan kemudahan agar mereka dapat memperoleh izin operasional dan mengakses bantuan pemerintah,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa masih terdapat puluhan PAUD di Kota Bogor yang belum memiliki izin operasional. Sebagian di antaranya terkendala oleh persyaratan PBG.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong sejumlah langkah, antara lain penyusunan regulasi mengenai insentif fiskal untuk PAUD non-komersial, penyederhanaan proses perizinan lintas perangkat daerah, serta penyusunan prototype atau template dokumen teknis PBG untuk bangunan sederhana agar biaya pengurusan dapat ditekan.
Komisi II juga akan berkoordinasi dengan komisi terkait di DPRD serta Pemerintah Kota Bogor untuk menindaklanjuti usulan kebijakan tersebut agar seluruh PAUD di Kota Bogor dapat memperoleh izin operasional tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketertiban bangunan.












