SAMARINDA, Rabu (25/2) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda sukses memutus rantai distribusi minuman keras tradisional ilegal berskala besar. Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 9,8 ton minuman keras jenis Cap Tikus (CT) yang diangkut menggunakan armada truk di wilayah hukum Samarinda, Senin (23/2) yang lalu.
Operasi cipta kondisi ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, dengan melibatkan personel gabungan dari Unit Patroli 110 Beat 9, 10, dan 11. Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menekan angka penyakit masyarakat yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan tiga unit kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Total barang bukti yang disita mencapai 9.880 kilogram (9,8 ton) yang dikemas rapi dalam 247 karung.
Secara rinci, barang bukti tersebut ditemukan pada dua truk pengangkut dan satu unit mobil yang masing-masing bernomor polisi AB 8102 JC berisi 113 karung atau sekitar 4.520 kg. Kemudian KT 8327 KL mengangkut 133 karung atau sekitar 5.320 kg, dan Toyota Avanza putih KT 1589 QT mengangkut 1 karung seberat 40 kg.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengonfirmasi keberhasilan tangkapan besar ini. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menggelar konferensi pers resmi untuk memberikan transparansi kepada publik terkait hasil Operasi Pekat Mahakam 2026.
“Polresta Samarinda telah melakukan press release atas pengungkapan tindak pidana penjualan dan pendistribusian miras jenis Cap Tikus ini. Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Yuliyanto, Rabu, (25/2).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak kondusivitas di wilayah Kalimantan Timur. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan mereka melalui Call Center 110 Polri atau akun resmi Instagram di masing-masing Polres dan Polresta.












