Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalPemerintahan

Buka Rakor GTRA Provinsi Bali, Menteri Nusron Ingatkan Kepala Daerah Prioritaskan Masyarakat Miskin sebagai Subjek TORA

Avatar of admin
×

Buka Rakor GTRA Provinsi Bali, Menteri Nusron Ingatkan Kepala Daerah Prioritaskan Masyarakat Miskin sebagai Subjek TORA

Sebarkan artikel ini
IMG 20251126 194003
Foto: Menteri Nusron saat Rakor GTRA.

DENPASAR, Rabu (26/11) suaraindonesia-news.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, ia meminta kepala daerah dan anggota GTRA memastikan bahwa subjek penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang berhak.

“Subjek TORA harus kita prioritaskan kepada masyarakat miskin dan mereka yang hidupnya bergantung pada tanah. Jangan sampai keputusan ini dipengaruhi tekanan atau kepentingan politik,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang digelar di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, kepala daerah bertindak sebagai Ketua GTRA di tingkat daerah secara ex-officio. Di tingkat pusat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjadi Ketua GTRA, sementara Menteri ATR/Kepala BPN berperan sebagai Ketua Harian. Dalam struktur tersebut, ATR/BPN bertugas menyediakan dan menetapkan objek TORA, sedangkan penetapan subjek penerima berada pada kewenangan kepala daerah.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, RAPI Wilayah 13.23 Sampang Buka Posko Bankom Hingga Malam Hari

Menteri Nusron menguraikan sejumlah persoalan yang masih muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria, terutama terkait ketidaktepatan sasaran subjek TORA. Menurut ketentuan, penerima TORA harus memenuhi kriteria prioritas, yaitu warga yang tinggal di sekitar objek tanah, masyarakat yang bergantung pada tanah sebagai sumber mata pencaharian, serta kelompok masyarakat miskin ekstrem yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada kategori desil satu dan desil dua.

Namun dalam praktiknya, ia menyoroti adanya intervensi dan tekanan politik lokal yang memengaruhi penetapan subjek, sehingga berpotensi memunculkan ketidakadilan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

“Jangan sampai karena tekanan politik lokal, orang-orang yang tidak tinggal di sekitar objek atau bukan petani justru mendapatkan jatah. Terlebih ketika yang seharusnya menerima adalah mereka yang masuk desil satu dan desil dua,” tegasnya.

Di hadapan bupati, wali kota, dan anggota GTRA se-Provinsi Bali, Menteri Nusron mengingatkan pentingnya integritas dalam penetapan subjek TORA. Ia meminta kepala daerah tidak memasukkan nama-nama yang tidak memenuhi syarat hanya karena kedekatan politik atau imbal jasa.

“Kalau bisa diteliti betul oleh timnya, Pak Bupati. Pastikan penerima benar-benar tepat dan memberi manfaat,” pungkasnya.

Rakor GTRA Provinsi Bali juga diisi dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah secara simbolis sebagai bentuk penguatan komitmen Reforma Agraria. Selain itu, dilakukan pula Launching Integrasi NIB–NIK–NOP untuk Kota Denpasar sebagai langkah percepatan digitalisasi layanan pertanahan, yang disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.

Baca Juga :  Ruas Jalibar Ambles, Jembatan Nyaris Putus

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 36 sertipikat hak atas tanah kepada penerima yang mewakili pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Bali. Penyerahan dilakukan oleh Menteri Nusron, didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging. Hadir pula Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian.

Tinggalkan Balasan