SUMENEP, Rabu (23/10) suaraindonesia-news.com – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep menerima alokasi anggaran sebesar Rp3,4 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Anggaran ini difokuskan untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Kecamatan Guluk-guluk.
Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa pembangunan KIHT bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan hasil tembakau serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
“Dengan fasilitas ini, efisiensi dan produktivitas industri tembakau akan meningkat, serta dapat menarik minat investor baru,” kata Ramli.
Dari total anggaran, lebih dari Rp1 miliar dialokasikan untuk pembangunan pagar kawasan, pos jaga, ornamen, gerbang pintu utama, infrastruktur jalan, drainase, dan pengadaan air baku. Sebanyak Rp200 juta dialokasikan untuk jaringan internet dan pemasangan Closed-Circuit Television (CCTV), Rp193 juta untuk pembangunan tiang octagonal PJU, serta Rp119 juta lebih untuk pembangunan taman.
Ramli juga menambahkan bahwa KIHT memberikan sejumlah kemudahan bagi industri tembakau, termasuk proses perizinan pabrik yang lebih cepat dan penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari.
“Fasilitas ini akan membantu meningkatkan daya saing industri tembakau lokal di pasar nasional dan internasional,” tambahnya.
Pemkab Sumenep memastikan bahwa seluruh anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel, dengan setiap program yang dilaksanakan dievaluasi untuk mengukur dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta akan menjadikan KIHT sebagai pusat inovasi industri tembakau yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Sumenep,” pungkas Ramli.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, turut mengajak masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
“Tarif cukai yang dikenakan tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai, seperti Sumenep,” jelasnya.
Dengan selesainya pembangunan KIHT, diharapkan kawasan ini akan menjadi pendorong utama bagi peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal dan pertumbuhan ekonomi daerah.