SAMPANG, Suara Indonesia-News.Com – Gagal masuk bursa calon Kepala Desa (Kades), salah satu bakal calon (Balon) kades Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang. Pasalnya, tidak masuknya ia menjadi salah satu calon kades setempat, P2KD dinilai telahmerebut hak Berdemokrasi dirinya.
Muhammad mengungkapkan selama proses berlangsung, tidak ada transparansi dari pihak panitia terkait tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa Patapan sehingga menyebabkan dirinya yang juga salah satu warga yang mempunyai hak dipilih dan memilih kehilangan kesempatan untuk maju sebagai calon kepala desa.
“Saya merasa sudah dikebiri. Hak saya sebagai warga negara telah dirampas. Panitia Pilkades Selama ini tidak transparan mengenai tahapan Pilkades, ketika kami berniat mendaftarkan diri, selalu ditolak oleh panitia,” ungkap Muhammad saat dikonfirmasi suaraindonesia-news.com, Minggu (20/09/2015).
Muhammad mengatakan, alasan pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tidak memasukkan atau mencoret dirinya sebagai salah satu balon kades juga tidak rasional. Karena semua persyaratan yang ditentukan telah ditempuh.
“Masa hanya karena persepsi Legalisir Ijazah SD dan SMP saja di persoalkan. Padahal itu sudah di sahkan oleh pihak Dinas Pendidikan, dan kenapa panitia tidak mengindahkan surat keterangan yang telah dikeluarkan oleh pihak dinas pendidikan setempat itu,” Ujar balon kades yang di coret tersebut.
Pihaknya, kata Muhammad, merasa kecewa dengan sikap panitia yang mencoret dirinya dari daftar calon. Padahal semua persyaratan telah ditempuh, dengan kasus seperti ini pihaknya mengaku sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan.
“Saya sudah melengkapi semua persyaratan mas, Namun sebelum penetapan Cakades panitia mengembalikan berkas tersebut dengan alasan yang tidak rasional, Saya merasa sudah dikebiri. Hak saya sebagai warga negara telah dirampas,” tandas Muhammad.
Hingga kemudian Muhammad menyatakan gugatannya kepada Panitia ke PN Sampang. Muhammad menggugat supaya hak-haknya dikembalikan dan menuntut agar Pilkades di Patapan ditunda hingga proses pengadilan selesai.
Sementara itu, hingga berita ditulis Ketua Panitia Pilkades Patapan, Taajul Ulum bin Naufal yang coba dikonfirmasi melalui via telepon tidak berhasil. Handpone nya dalam keadaan tidak aktif atau diluar jangkauan.
Seperti diketahui, Pilkades serentak akan digelar di 109 desa di Kabupaten Sampang pada tanggal 28 Oktober 2015 mendatang. (nor/luk).













