SUMENEP, Kamis (08/08) suaraindonesia-news.com – Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep, M. Mohamad Arif Firdausi, menegaskan bahwa urusan penilangan nasabah yang melanggar aturan parkir bukan tanggung jawab pihaknya.
Menurutnya, tugas pengawasan dan penindakan terkait pelanggaran lalu lintas sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep.
“Apa urusannya dengan saya, soal tilang-menilang kan ada polisi,” ujar Arif saat ditemui wartawan, Kamis (01/08/2024) malam.
Arif menjelaskan bahwa lahan parkir untuk nasabah Bank Jatim sudah tersedia, yakni di Hotel Wijaya yang berlokasi di sebelah utara kantor perbankan tersebut. Namun, ia menyayangkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir yang telah disediakan.
“Sebenarnya masyarakat kita itu harus dewasa. Kan lucu, perbankannya yang disoroti, sementara masyarakatnya yang tidak didewasakan, ini kan repot,” tambahnya.
Sebelumnya, Bank Jatim Cabang Sumenep sempat bekerja sama dengan Hotel Utami untuk penyediaan lahan parkir, namun kontrak kerja sama tersebut berakhir pada tahun 2023. Akibatnya, nasabah bank seringkali parkir sembarangan, bahkan melanggar aturan lalu lintas.
Arif juga menegaskan bahwa Bank Jatim telah melakukan berbagai langkah mitigasi risiko, termasuk pemasangan rambu-rambu larangan parkir guna menghindari kemacetan di sekitar kantor.
“Kita sudah antisipasi semuanya. Di bank ini kan ada Mitigasi Resiko, sudah kami lakukan semua. Seandainya tidak kami lakukan, yang akan negur kami OJK,” jelas Arif, seraya menambahkan bahwa kemacetan di area tersebut tidak terjadi setiap hari dan tidak selalu mengganggu lalu lintas.
Reporter: Zain
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












