Hukum

Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum, Edukasi Bahaya Korupsi

×

Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum, Edukasi Bahaya Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230213 141506
Acara penerangan hukum yang digelar Kejati Kepri di Beverly Hotel, Baloi, Batam

KEPULAUAN RIAU, Senin (13/02/2023) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Penerangan Hukum kepada Satuan Kerja Kementerian PUPR di wilayah setempat.

Acara itu dibuka langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mohammad Teguh Darmawan, di Beverly Hotel, Baloi, Batam.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok M.J Sidabutar, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Daniel, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III, Zubaedi, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kepulauan Riau, Stanley, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau H. Fasri Bachmid, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kepulauan Riau Dhuha Fani, Perwakilan BP Batam, Perwakilan Penyedia Barang dan Jasa yang tergabung dalam GAPEKNAS KEPRI, GAPENSI KEPRI, GAPEKSINDO KEPRI, ASPEKINDO KEPRI, ASPEKNAS KEPRI dan ASKONAS KEPRI.

Kegiatan Penerangan Hukum ini mengusung tema “Mitigasi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa secara Katalog Elektronik Sektoral Kementerian PUPR” dengan menghadirkan 3 narasumber yakni Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, Kepala Subdirektorat Advokasi dan Fasilitasi Pengadaan Jasa Konstruksi pada Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Fariroh dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Lambok M.J Sidabutar.

Pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum ini dilatarbelakangi pada kondisi kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang ternyata masih rawan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum ASN dan pihak penyedia barang dan jasa meskipun telah banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang menjalani hukuman berat dan sesuai dengan program prioritas Jaksa Agung RI menyebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara tindak pidana korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi sebagai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Reporter: Jaliuddin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam