SUMENEP, Senin (5/12/2022) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut laporan yang diterima wartawan media ini, penangkapan dilakukan Minggu (4/12/2022) di pinggir Jalan Raya Manding, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kedua tersangka berinisial IH (39) dan S (37). IH dan S masing-masing berasal dari Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget dan Kekurangan Bangselok, Kecamatan Kota.
Humas Polres Sumenep Widiarti menerangkan, kronologi penangkapan bermula dari informasi warga setempat. Berkat informasinya, Polres Sumenep pun langsung bergegas melakukan penyelidikan.
“Maka, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 yang diselipkan pada rokok di dekat tempat duduk IH.
Dari penggeledahan di rumah IH, Satresnarkoba Polres Sumenep pun langsung menuju rumah S. S merupakan dalang utama di balik penyalahgunaan narkotika yang diakui oleh IH.
“Kedua tersangka merupakan residivis tindak pidana narkoba,” pungkas Widi.
Reporter : Muhammad Iqbal
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam












