SUMENEP, Senin (30/05/2022) suaraindonesia-news.com – Empat anggota polisi di Sumenep, yakni Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS yang menembak Herman, terbukti melanggar kode etik.
Ke empat anggota yang bertugas di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur tersebut resmi dijatuhi hukuman, setelah terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hukum itu berdasarkan sidang Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mapolda Jatim, pada 20 Mei 2022 kemarin.
“Terkait penembakan Sdr. Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. Senin, 30 Mei 2022.
AKBP Rahman menegaskan bahwa, ke empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang – undang yang berlaku.
“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” ujarnya.
Menurutnya, sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” tukasnya.
Sebelumnya, aksi ke empat anggota polisi yang menembak Herman (terduga begal, red) dengan membabi buta sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Adirasa, Perumahan Bumi Sumekar, Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota. Minggu 13 April 2022 lalu. Aksi ke empat anggota polisi ini terekam kamera ponsel warga.
Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Romla












