Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Pemuda 35 tahun asal Desa Sumber sekar Kecamatan Dau, sejak sepekan ini harus menghuni di ruang Tahanan Mapolres Batu, Ia dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Batu lantaran telah membawa kabur dan menggelapkan mobil rental yang milik warga dusun Karangmloko Kelurahan dadaprejo Kecamatan Junrejo.
Pemuda yang seringkali berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus kriminal ini , Menurut AKP Joko T Widodo bermula pelaku menyewa mobil rental Toyota Avansa tahun 2012 warna putih dengan kesepakatan harga sewa perbulannya Rp 3 juta .
Namun setelah jatuh tempo pengembalian, pelaku bukannya mengembalikannya mobil ke rental. Tetapi mobil tersebut malah digadaikan dengan harga Rp 35 Jt ke seeorang berinisial G .
Karena Mobil dilengkapi dengan GPS, akhirnya petugas menemukan jejaknya. Mobil warna putih yang bermula bernomor Polisi Plat N kota Batu berubah menjadi Plat AB bernomor Polisi Yogyakarta. Tapi barang tersebut Sudah berada di Bekasi.
“Disana mobil tersebut digelapkan oleh pelaku, Akhirnya pelaku kita gelandang ke Mapolres bersama barang bukti,” kata Joko, saat ditemui Selasa (7/7)
Ia juga menambahkan jika saat mengambil mobil dan menangkap pelaku, petugas juga mendapat perlawanan dari rekan pelaku.
“namun berkat bantuan polsek setempat, petugas dari Polsek Junrejo berhasil menangkap dan membawa mobil yang dibawa kabur” terangnya
Joko mengungkapkan, akibat perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Adi Wiyno).

