Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Bogor layangkan surat peringatan Ketiga (3) terhadap Keberadaan menara telekomunikasi (Base Tranceiver Station/BTS) yang berlokasi di Kelurahan Kedung Badak, Tanah Sareal Kota Bogor.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Lili Sutarwili mengatakan kepada Suara Indonesia bahwa instansi ditempat dirinya bernaung selain sudah menyegel Tower BTS tersebut,surat peringatan pembongkaran juga sudah dilayangkan bahkan Senin (15/06/15).
“kemarin kami sudah melayangkan surat peringatan pembongkaran yang ketiga kalinya”. Kalau belum dituruti juga, terpaksa kami akan mengambil tindakan propesional yakni pembongkaran,” tutur Lili.
Sementara H.Ncep mengatakan ketika Keluar dari Kantor BPPT-TM kota Bogor,Pertemuan tersebut bukan untuk mediasi melainkan Pembongkaran,dan pembongkaran ini akan dilakukan oleh Penegak Perda Yakni Satpol PP ujarnya.
Seperti kita ketahui sebelumnya, Pembangunan Tower BTS setinggi 32 M (Tiga Puluh Dua) yang terletak di Jl Baru Kedung Badak Gg Mbah Dalem RT 002 RW 013 Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, ditolak keberadaanya oleh Warga.
Penolakan Pembangunan Tower BTS tersebut bukan tidak beralasan,selain masih adanya warga yang belum memberikan Izin, Lokasi dimana Tower BTS tersebut berdiri diatas tanah yang miring (tebing) dan juga sudah beberapa kali terjadi longsor yang membuat warga RT 11/RW 06 menjadi was-was dan takut disebabkan posisi Tower BTS dengan jarak ±20 M2 dibawah Tower BTS yang mempunyai ketinggian 32 M. (Iran G Hasibuan).