LUMAJANG, Senin (20/4/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau dikenal dengan sebutan Covid-19 di Kabupaten Lumajang, Satlantas Polres Lumajang, laksanakan Kawasan Wajib Pakai Masker, sejak tadi pagi.
Menurut Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP I Putu Angga Feriyana, bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara gabungan dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang dan Satpol PP Kabupaten Lumajang.
“Yang jelas ini dilaksanakan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
AKP I Putu Angga, mengatakan kalau ada beberapa ruas jalan yang dijadikan fokus Kawasan Wajib Pakai Masker, diantaranya jalan Basuki rahmat, jalan PB Sudirman, jalan S.Parman, dan sekitaran Alun-Alun kota Lumajang.
“Ini sesuai dengan TL pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 16/2020, tentang Kawasan Penggunaan Masker,” bebernya lagi.
Kasat Lantas memohon dukungan pelaksanaan penyadaran masyarakat dalam penggunaan masker diawali dari halaman Hotel Lumajang. Dan petugas terus memantau mulai dari kawasan penggunaan masker, yaitu jalan A. Yani, depan Pasar Baru, jalan PB Sudirman dan kawasan sekitar Alun – Alun.
“Kami mengutamakan tindakan persuasif pada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker (utamakan 3 S),” jelasnya.
Kasat Lantas juga mengutarakan jika ada sejumlah pilihan tindakan, yaitu pertama bisa kembali ke rumah ambil masker/beli masker, kemudian diperkenankan melintas jalur kawasan wajib masker.
“Kami tidak melarang warga untuk melintas jalur kawasan wajib masker,” pungkasnya.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela













