Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Jaringan Narkoba Antar Propinsi Dibekuk Polisi 

Avatar of admin
×

Jaringan Narkoba Antar Propinsi Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini
IMG 20150526 171708
Kapolres Probolinggo Kota AKP. Iwan Setyawan Didamppingi Kabag Ops Kompol Suparlan dan Kasat Resnarkoba AKP Sumi Andana Menunjukkan Barang Bukti Tersangka

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota Rabu (20/5/15) membekuk tersangka sindikat jaringan narkotika antar Kota dan antar Propinsi.

Tersangka berinisial TS (51) pekerjaan swasta warga Pondok Maritim Indah Wiyung Sutabaya. Tersangka dibekuk Petugas Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota di depan Pos Polisi pertigaan Ketapang jalan Sukarno Hatta Kota Probolinggo pada Rabu dinihari (20/5/15) sekira jam 01.30, saat hendak mengirim barang haram jenis sabu, pil extasi dan ganja kepada relasinya di Banyuwangi dan Bali.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Iwan Setyawan, melalui Kasat Res Narkoba AKP. Sumi Andana mengatakan,  dibekuknya tersangka adanya informasi masyarakat kepada Polisi yang menginformasikan ada seseorang yang gerak geriknya mencurigakan di pertigaan jalan Sukarno Hatta Ketapang. Dari informasi masyarakat tersebut kami bersama anggota menuju TKP melakukan lidik. Tersangka kami intrograsi mengatakan akan ke Bali menunggu bus.

Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan tersangka. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 (satu) klip plastik besar berisi sabu seberat 51,43 gram, 1 (satu) klip plastik tanggung berisi sabu seberat 3,35 gram, 32 (tiga puluh dua) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 111,49 gram.

Selain menemukan sabu, petugas dalam penggeledahan badan tersangka juga menemukan ganja kering seberat 2 (dua) ons dan 17 (tujuh belas) pil extasi merk hapy five. Dari temuan tersebut, tersangka kemudian kami gelandang ke Mapolres beserta barang buktinya untuk diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut, terang AKP. Sumi Andana.

Baca Juga :  Atas Prestasi dan Dedikasinya, Ketua TRCPPA Indonesia Rekomendasikan Fonda Tangguh untuk Kompolnas

Kasat AKP. Sumi andana juga mengatakan, kepada petugas tersangka mengaku barang haram tersebut akan dikirim ke Banyuwangi dan Bali.

Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota juga menangkap dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu. Kedua tersangka ini berinisial MF (18) pengangguran warga Desa Wringin Anom Tongas Probolinggo dan SW (31) seorang guru honorer, warga dusun Krajan, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas Probolinggo.

Kasat Res Narkoba AKP. Sumi Andana mengatakan, tersangka MF ditangkap petugas dijalan Anggrek kelurahan Pilang Kota Probolinggo 29-April-2015 lalu sekira jam 12.00, dengan mengendarai sepeda motor merk yamaha Nopol KT-3249-WH dengan membawa 2 (dus) poket sabu yang diamasukan kedalam bungkus rokok A MILD berat keseluruhan 0,48 gram.

Kepada petugas MF mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka SW. Kemudian dihari yang sama dari keterangan tersangka MF, tersangka SW kami tangkap ditempat kostnya dijalan Kartika, Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo sekira jam 21.00. Kedua tersangka kami amankan di Mapolres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan petugas dari kedua tersangka adalah: 2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,48 gram, satu buah HP merk nokia warna hitam type RM 944, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha warna merah muda Nopol KT-3249-WH, dua buah alat bong, 100 buah plastik klip kecil, dan 1 (satu) buah HP Samsung Hitam.

Baca Juga :  Kabareskrim; Tindak Tegas Siapapun Yang terlibat Kasus Narkoba

Pada awal bulan Mei-2015 Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota juga berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di dalam Lapas Kota Probolinggo. 2 (dua) orang penghuni lapas pengguna narkoba jenis sabu,  Valiandra alias Ateng (32) alamat jalan Pucang Arjo Kecamatan Gubeng Surabaya dan Muhaimin (33) warga dusun Krajan Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo Kabuoaten Pasuruan  dalam masa menjalani hukuman terpaksa berurusan dengan Polisi lagi pasalnya didalam Lapas kedua tersangka ini ketangkap petugas Satresnarkoba menyimpan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 2 (dua) plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 2,17 gram beserta alat bong.

Untuk proses hukum lebih lanjut, sabu seberat 2,17 gram beserta alat bong dan HP merk Nokia milik tersangka diamankan Polisi sebagai alat bukti.

AKP. Sumi Andana mengatakan, kedua penghuni Lapas ini msndapatkan narkoba dari luar untuk dikonsumsi ssndiri.  Dan terbongkarnya peredaran narkoba di Lapas Kota Probolinggo ini karena adanya kerja sama yang baik antara Polisi dengan Petugas Sipir Lapas, ujarnya.

Para tersangka tindak pjdana penyalahgunaan narkotika ini, Kasat Narkoba AKP. Sumi Andana mengatakan akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun, pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000.00 paling banyak Rp.8.000.000.000.00, katanya menandaskan. (Singgih).