KOTA BATU, Kamis (5/9/2019) suaraindonesia-news.com – Berawal dari menerima telpon dari seseorang yang mengaku sebagai Ahli IT dan sering dimintai tolong oleh Polda dalam melacak nomor telepon dan dapat membantu meloloskan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sedikitnya 20 orang Peserta Tes CPNS dari berbagai daerah tertipu ratusan juta rupiah.
Namun komplotan penipu ini dalam aksinya berhasil diringkus polisi, dua orang pelaku Damako Siada alias Diko (35) WNI keturungan Warga Negara Jepang yang beralamat jalan Martorejo Areng-areng RT. 07 RW. 02 Kel. Dadaprejo Kec. Junrejo Kota Batu dan Mohammad Kharis alias Waluyo warga Jl. Terusan Tanjung Putra Yudha Rt. 02 Rw. 13 Kel. Tanjungrejo Kec. Sukun Malang, keduanya harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Batu dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Tersangka berpura-pura sebagai Ahli IT yang sering dimintai tolong oleh Polda dalam melacak nomor telepon, bahkan pelaku mengaku mempunyai kenalan pejabat Eselon II di Kemendagri Jakarta bernama Rudi Witohardjo yang bisa membantu meluluskan tes seleksi CPNS,” Kata Kompol Zain Mawardi Waka Polres Batu, saat ditemui di Mapolres Batu, Kamis ( 5/9).
Lanjut dia, Pelaku mengaku bisa membantu meluluskan tes seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan nama peserta, formasi (posisi) yang di ikuti, nomor pendaftaran, dan biaya operasional sebesar Rp 2.5 Juta hinga Rp 10 juta.
Untuk meyakinkan korban, kata Zein tersangka menciptakan seseorang yang bernama Rudi Wiroharjo dan untuk melancarkan rencananya pelaku terlebih dahulu membeli kartu perdana Simpati dan memberikan nomor telepon yang baru dibelinya tersebut kepada korban.
“Dan diakui nomor tersebut adalah nomor milik Pak Rudi, serta gambar foto seorang laki-laki memakai jas yang diakui sebagai Pk Rudi, namun yang sebenarnya adalah orang lain yang tersangka kenal bernama PAK DIDIK yang bekerja di salah satu yayasan,” jelasnya.
Padahal, telepon tersebut diangkat/diterima oleh tersangka sendiri dengan merubah suaranya agar tidak dikenali korban, dalam pembicaraan di telepon tersebut, kemudian ungkap Zein, tersangka yang mengaku sebagai Rudi Wiroharjo membenarkan apa yang pernah disampaikan oleh tersangkaDamako Siada kepada korban.
Dalam telpon itu Damako berpura-pura mengaku bernama Rudi Wiroharjo dan menjabat Eselon II di Kemendagri Jakarta yang bisa membantu meluluskan tes seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan nama peserta, formasi (posisi) yang di ikuti, nomor pendaftaran, dan biaya operasional yang telah ditetapkannya.
Kemudian korban mentranfer ke nomor rekening yang diakui milik istri dari Rudi Wiroharjo atas nama Retno Widya astutik yang beralamat di Jakarta, tetapi kata Wakapolres ini sebenarnya nomor rekening tersebut milik teman tersangka yang bernama Retno Widya Astutik dengan total keseluruhan sekitar Rp 300 Juta.
“Akantetapi ternyata setelah teman-teman korban dan korban Hadi sendiri menyerahkan uang, untuk peserta yang ikut mendaftar CPNS tahun 2014 melalui korban tidak lolos tes seleksi,” ungkapnya.
Karena merasa ditipu akhirnya 20 orang korban menuntut untuk uang yang sudah diserahkan agar dikembalikan, dengan adanya tuntutan tersebut, harapanya agar pelaku mengembalikan uang-uang yang sudah ditransfer oleh uang pribadi Korban Hadi sebesar Rp 300 Juta, sementara dari 20 orang korban yang tertipu itu jumlahnya sekitar Rp 608 juta.
Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Mariska












