9 Sisa Tersangka Kasus Pesangon Dewan Segera Diperiksa Kejaksaan - Suara Indonesia
Berita Utama

9 Sisa Tersangka Kasus Pesangon Dewan Segera Diperiksa Kejaksaan

Avatar of admin
×

9 Sisa Tersangka Kasus Pesangon Dewan Segera Diperiksa Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Wahyu Triantono Kasi Pidsus Kejari Sampang
Wahyu Triantono, Kasi Pidsus Kejari Sampang

Sampang, Suara Indonesia-News.Com – Menyusul berkas dan barang bukti kasus pesangon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang periode 1999-2004 telah diterima Pengadilan Negeri (PN) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka diantaranya Kurdi Said, Moh. Bakir, Faidhol Mubarok dan yang lainya akan segera diproses.

Wahyu Triantono, Kasi Pidsus Kejari Sampang saat dikonfirmasi membenarkan jika barang bukti kasus pesangon dewan sudah berada di kantor kejaksaan.

“Barang bukti ini sudah saya terima kemarin, akan tetapi perlu di ketahui jika kasus ini ada sebelum saya ada di Sampang,” terang Wahyu, Selasa (15/9/2015).

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, untuk sementara pihaknya masih mempelajari barang bukti tersebut.

“Untuk sementara kita pelajari dulu ada 3 berkas dan melibatkan 9 tersangka, jika nanti hasil penyedihkan terpenuhi bisa saja dinaikkan ke tuntutan. Tapi bisa juga sebaliknya, karena kami belum tahu peran 9 tersangka ini, apa sama dengan 4 yang sudah ingkrah kemarin atau tidak,”tegasnya.

Masih kata Wahyu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dan memproses kasus korupsi pesangon DPRD Sampang tersebut. “Intinya dalam waktu dekat akankami proses secepatnya,” pungkasnya.

Sekedar di ketahui, dalam kasus pesangon tersebut empat pimpinan DPRD Sampang periode 1999-2004, masing-masing Ach Sayuti, KH Fathorrozi Faruq, Hasan As’ari (almarhum) dan Herman Hidayat telah ingkrah dan menjalani masa hukumanya di Rutan kelas II B Sampang. Kemudian Kejari melakukan penyidikan lanjutan dan saat ini sudah ada sembilan dari 41 orang mantan anggota DPRD Sampang lainnya periode 1999-2004 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kesembilan orang itu masing-masing Kurdi Said, Faidol Mubarok, Umar Farouk, Abdul Qowi, Moh Bakir, dan Asadullah. Lalu Sudarmadji, Agus Sudihardjo, Jumal, dan yang terakhir adalah M Dawi. Kesembilan mantan anggota DPRD yang terlibat kasus dugaan korupsi itu telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sampang sejak November 2013.

Sementara itu, Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi uang pesangon itu mencapai Rp 2,1 miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp 42,5 juta. (nor/luk).