Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

3 Tahun Tak Bayar Retribusi, 7 Tower Trancam Putus Kontrak

Avatar of admin
×

3 Tahun Tak Bayar Retribusi, 7 Tower Trancam Putus Kontrak

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Suara Indonesia-News.Com- Tunggakan retribusi menara tower yang tembus jutaan rupiah  membuat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terus menekan pihak Kantor Perijinan Pelayanan dan Penanaman Modal (KP3M) untuk memutus kontrak kerja sama dengan provider nakal.

Terutama bagi provider yang sudah tiga tahun menunggak pembayaran retribusi tower.

“Kami sarankan kepada KP3M untuk memutus kontrak bagi provider nakal, terutama menara tower yang menunggak retribusi lebih dari tiga tahun,” tegas Anggota Komisi II DPRD Sampang Samsul Arifin, Jum’at (23/10/2015).

Baca Juga :  Masyarakat Desa Baruyu Lasara Tolak PT. Tanah Mimpi Tello di Pulau Sibolo

Samsul menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam memberi izin dan membatasi pembangunan menara tower. Sehingga, daerah harus bertindak tegas kepada provider yang tercatat tiga tahun menunggak pembayarannya.

“Intinya kami tidak ingin ada pembiaran dari perizinan, jika peringatan sudah dilakukan dan tidak diindahkan, putus saja kontraknya, percuma membangun tower di daerah kalau tidak ada kontribusi ke daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tim SAR Temukan Jasad Korban yang Hanyut di Bendungan Air Pasar

Terpisah, Kepala KP3M Sampang Abd Syakur mengakui, dari 166 menara tower sebagian ada yang menunggak pembayaran. Namun, ia memastikan jika tunggakan tersebut tetap menjadi prioritas dalam penagihan.

“Ada sekitar 7 tower yang tercatat lebih dari tiga tahun tidak bayar retribusi. Untuk itu, akan mempertimbangkan kembali apakah 7 menara tower tersebut akan diputus kontrak atau diberikan peringatan kembali,” pungkasnya.(nor/luk).