Reporter : Kurniawan
Kota Malang, Suara Indonesia.Com – Sebanyak 17 Advokat Anggota DPC Peradi Malang ditambah dari Advokat DPN Peradi telah siap melakukan pembelaan terhadap Advokat Awang Lazuardi Embat atau di singkat ALE, pernyatan tersebut di sampaikan Ketua Peradi Malang Gunadi Handoko, di kantor DPC Peradi Malang jalan Janti Kota Malang. Minggu (14/2/2016).
Menurutnya, Awang merupakan anggota sekaligus wakil ketua DPC Peradi Malang yang dipimpinnya, dengan demikian DPC wajib memberikan bantuan hukum atas perbuatan yang disangkakan dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK hari Jum’at 12 Februari 2016 kemarin.
“Hasil rapat tadi diketahui bahwa menurut keterangan sementara saksi saat itu Awang tidak dalam menjalankan profesi Advokat, ” ungkap Gunadi.
Awang, kata Gunadi, merupakan konsultan hukum pada perusahaan yang ada di Malang, Jawa Timur, dan kebetulan perusahaan properti dimana dia menjadi konsultan hukum masih satu group dengan perusahaan yang bermasalah melaksanakan pekerjaan di luar Jawa.
Seperti keterangan saksi, jelas Gunadi, Awang di tangkap saat berada di kamar hotel dan tidak ada barang bukti sama sekali. Awalnya yang tertangkap adalah sopir, lalu merambat sampai orang yang tidak tahu menahu tentang perbuatan yang disangkakan, karena perkara yang di tangani Advokat lain itu sudah selesai mulai dari Pengadilan Negeri sampai Makamah Agung, dengan demikian maka kita uji nanti di persidangan, pungkasnya.
Daftara nama Tim Kuasa Hukum.
1. Gunadi Handoko, SH. MM. MHum
2. Dr Susianto, SH. M.Hum CLA
3. Syarief Hidayatullah, SH. MH.
4. Husni Thamrin, SH.MH
5. Abdul Salam Ir, MBA, SH,MHum
6. Nuryanto, SH. MH
7. Triyoso, SH
8. Giri Yuswono, SH
9. Arifin, SH
10. Heru Sumarsono, SH
11. Henny Mono, SH. MH
12. Dian Aminudin, SH
13. A. Rokhim Asnawi, SH
14. Imam Muslich, SH. MH
15.Hartarto Pakpahan, SH
16. Suwito, SH
17. Imam Wahyudi, SH