SITUBONDO, Kamis (3/9/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 tentang masyarakat wajib Bermasker, puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo Jawa Timur menggelar razia disejumlah pusat keramaian.
Dalam razia perdana tersebut, sedikitnya 100 warga yang tidak menggunakan masker berhasil di data dan diberi pembinaan untuk mematuhi anjuran pemerintah terkait pentingnya protokol kesehatan.
Tak hanya itu, pemilik tempat usaha seperti toko dan lainnya yang tidak menyediakan tempat air untuk mencuci tangan, sabun dan hand sanitizer juga menjadi sasaran petugas penegak penegak Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Kasi OPS Satpol PP Situbondo, Sutikno, razia yang dilakukan kali ini sifatnya masih menghimbau atau sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tentang wajib Bermasker. Bagi mereka yang kepergok tidak memakai masker maka kita data dan kita minta untuk memakai masker, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19.
“Razia kali ini memberikan sosialisasi. Nah, bagi mereka yang kepergok tidak bermasker sanksinya administratif. Jadi kita beri sanksi seperti membaca shalawat Mariyah, Pancasila atau menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Jadi belum ada sanksi denda,” kata Sutikno.
Pantauan suaraindonesia-news.com di lapangan menyebutkan, sejumlah personel Satpol PP Situbondo melakukan razia masker dengan menyisir sejumlah tempat keramaian dan pusat perbelanjaan yang ada di Situbondo sejak pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Hasilnya, ada sekitar 100 warga yang didapati tidak menggunakan masker yang kemudian didata dan diberi pembinaan agar mematuhi protokol kesehatan dengan wajib Bermasker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta selalu menjaga jarak (Physical Distancing).
Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publiser : Ela