SAMPANG, Minggu (20 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Adanya kalangan birokrasi dilingkungan Pemkab Sampang, yang berambisi menjadi bakal calon bupati maupun wakil bupati dengan dibuktikan telah mendaftar pada beberapa partai politik (parpol) di wilayah Kabupaten Sampang, memberikan sinyal bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2018 mendatang, berlangsung dalam dinamika politik tinggi.
Dengan kondisi itu, jelas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cawe-cawe dalam urusan berpolitik. Apalagi melakukan kampanye untuk mendukung salah satu bakal calon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sampang, Puthut Budi Santoso mengatakan, seorang PNS tidak boleh berpolitik praktis. Sebab, dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS di bagian kedua dari nomor 1 hingga 15 menyebutkan bahwa PNS dilarang berpolitik.
“Seperti menyebarkan stiker bakal calon itu termasuk terkena sanksi, makanya PNS harus netral,” terangnya.
Menurutnya, sanksi PNS dibagi dalam tiga kriteria, yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Berdasarkan PP 53 dijelaskan yaitu memberikan dukungan calon DPRD maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan yang disertai KTP, terlibat dalam kampanye untuk memberikan dukungan, menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, dan lainnya.
“Untuk menentukan sanksi kategori ringan, sedang dan berat, ada tim yang menilai,” jelasnya. Baca Juga: Puthut Tetap Mengelak Ditanya Pencalonannya Sebagai Cabup Magetan
Lucunya, Sekda Kabupaten Sampang Puthut Budi Santoso, merupakan salah satu kandidat yang digadang-gadang sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Kabupaten Magetan. Dan ini bukan hisapan jempol belaka, karena sudah banyak bukti yang menunjukkan bahwa Puthut merupakan Bacabup Kabupaten Magetan 2018 mendatang. Bahkan, Puthut sudah mengajukan pindah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Kabupaten Sampang ke Kabupaten Magetan, dalam rangka terkait pencalonan dirinya sebagai Bacabup Magetan.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu dunia maya juga digemparkan dengan lagu campursari yang berjudul Puthut Bangun Deso yang liriknya menceritakan sosok Puthut. Tak hanya itu, beberapa baliho pencitraan juga telah menyebar di Kabupaten Magetan. Padahal Phutut adalah PNS dilingkungan Pemkab Sampang.
Tak hanya itu, sekitar 2016 lalu, sejumlah mahasiswa juga menggelar aksi turun jalan menuntut Puthut segera mengundurkan diri dari jabatanya dan pindah ke Magetan jika berambisi maju Pilkada.
Melihat fenomena yang terjadi dilingkungan Pemkab Sampang, Bupati Sampang Fadhilah Budiono bicara tegas. Menurut orang nomor satu di Kabupaten Sampang itu, jika nantinya ditemukan pegawai turut campur dalam urusan pilkada, maka pihaknya bertindak tegas.
“Siapa pun orangnya jika PNS ikut cawe-cawe silakan, tapi kami akan tindak tegas sesuai aturan ASN,” tegasnya. (nor/luk)