Nelayan Jember Jangan Mau Jual Benih Lobster, Ini Alasannya

oleh -262 views
Kepolisian Resor Jember beserta Koordinator Karantina Ikan KKP Wilayah Jember saat menggelar rilis. (Foto:Guntur/SI)

JEMBER, Rabu (04/10/2017) suaraindonesia-news.com – Polres Jember menangkap FR (43) pengepul benih lobster asal Dusun Mandaran, Desa Puger Wetan, Kec. Puger saat dirinya tertangkap tangan melakukan perdagangan ilegal benih lobster oleh Resmob setempat yang telah melakukan penyelidikan.

“Berawal dari laporan warga bahwa ada penjualan benih lobster, kemudian Resmob kami melakukan penyelidikan, ternyata benar dan berhasil menangkap tangan pelaku,” terang Wakapolres Jember, Kompol. Edo Setya Kentriko, saat menggelar rilis, Selasa (3/10) sore.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya, 1200 ekor benih lobster jenis mutiara, 405 ekor benih lobster jenis pasir, 800 ekor benih lobster dari jenis lainnya, juga 1 pack penampungan benih lobster, 1 set alat gelembung.

Iklan Lowongan Jurnalis

Menurut pengakuan tersangka, benih lobster akan dijual ke luar propinsi bahkan luar negeri.

Koordinator Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah Jember, R. Sonny Febryanto yang juga hadir pada rilis ini mengatakan sumber paling baik lobster terutama NTT, NTB, Pantai Selatan Jawa.

Baca Juga: H Dani Syahputra: Bima Arya Sepatutnya Melirik PNS Berpengalaman

“Jember sendiri termasuk pantai selatan jawa, dimana kali ini adalah penangkapan keempat, sebelumnya itu pertama di Tempurejo, lalu kedua di Jenggawah, ketiga di Ambulu, dan saat ini yang keempat,” terang Sonny.

Menurut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPMKHP KKP), Rina menjelaskan bahwa
Vietnam masih eksis menjadi negara tujuan penyelundupan benih lobster (juvenile) dari Indonesia.

Modus penyelundupannya mirip narkoba dengan melibatkan sindikat Internasional dengan ditampung dulu ke Singapura lalu didistribusikan ke Vietnam untuk dibesarkan. Mereka (negara penampung, red) berani menampung berapapun jumlahnya, karena negara penampung itu tidak punya benih lobster.

Kondisi ini tentunya sangat merugikan nelayan Indonesia sebagai negara tropis melimpahnya benih lobster.

Rina menambahkan benih lobster dari Indonesia dibeli hanya puluhan ribu rupiah saja (per 1 ekor benih lobster) dan setelah dibesarkan di Vietnam dan diekspor ke Amerika bisa mencapai 1,4 juta rupiah perkilogramnya, seperti yang telah diberitakan beberapa media usai penangkapan bandar besar penyelundup benih lobster oleh Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan BKIPMKHP KKP, Februari 2017 lalu.

Bisa dibayangkan jika tersangka FR yang ditangkap Polres Jember, bersedia untuk tidak memperjualkan benih lobster, akan tetapi membesarkannya sampai mencapai berat kiloan gram perekornya, berapa rupiah yang akan diterimanya dengan tingginya harga lobster setelah dibesarkan.

Ini merupakan prospek bisnis menjanjikan bagi seluruh nelayan Indonesia, khususnya nelayan Jember untuk membesarkan lobster dengan minimal berat 200gram perekornya dan panjang di atas 8 cm, baru boleh dijual, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/2016. (Guntur)

Tinggalkan Balasan