PolitikRegional

Miris Simbol Daerah Digunakan Untuk Kampanye

Avatar of admin
×

Miris Simbol Daerah Digunakan Untuk Kampanye

Sebarkan artikel ini
fghj 1
Salah satu simbol daerah yang dipasang nempel pada mobil plat merah

LUMAJANG, Jumat (9/3/2018) suaraindonesia-news.com – Pada proses Pilkada tahun ini, sebagai masyarakat diminta harus lebih berhati-hati dan kritis lagi dalam memahami makna dari kalimat-kalimat yang menjadi slogan kampanye para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.

Karena menurut pakar hukum Kabupaten Lumajang, Anis Ibrahim SH MH saat ditemui media mengatakan jika ada salah satu Paslon yang menggunakan simbol daerah untuk berkampanye.

“Jika hanya simbol daerah itu dibuat hanya untuk menarik simpati dan perhatian masyarakat, menurut saya ya dilarang. Sebab simbol daerah itu milik umum, bukan perorangan,” jelasnya kepada wartawan waktu itu.

Dan dikatakan Anis, boleh tidaknya simbol daerah digunakan sebagai bahan kampanye Paslon, dan itu harus ditanyakan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang.

“Sepengetahuan saya, simbol, lambang atau dasar daerah, kota atau negara itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Jelas-jelas itu salah besar,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelaku Curat, Ngateman Dkk Tertangkap, Hendrik Masih Buron

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah kepada media menjelaskan jika ada simbol yang masih melekat pada kendaraan dinas, dan pihaknya sudah melakukan konsultasi.

“Kami terkait dengan adanya simbol itu yang menempel pada kendaraan dinas sudah di konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang. Itu mau dilepas stikernya,” kata Siti.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada, Jalur Lumajang Selatan Longsor Lagi 

Kalau sebuah simbol daerah yang dijadikan kampanye Paslon, Siti mengatakan asal tidak ada gambar paslon itu tidak ada masalah.

“Seperti pada mobil MUI Kabupaten Lumajang itu, infonya sementara akan dikandangkan dulu, tetapi saya sudah kasih pemberitahuan supaya dilepas saja, agar tidak timbul persoalan,” bebernya.

Yang membuat jadi ganjalan, menurut Siti adalah pada simbol itu ada foto salah satu calon Bupati mas dan status cuti. Kalau programnya, kata Siti it’s okay.

Baca Juga :  Hadir ke Sumenep, Ditanyak Persiapan Pilgub Jatim, Begini Respon Khofifah

“Hal itu sangat disayangkan kenapa pakai fotonya dengan jari L. Sebab kalau sdh jadi aset daerah berarti milik umum. Bukan pribadi personal lagi,” tambahnya.

Pada Peraturan KPU (PKPU) memang tidak ada yang sampai mengatur terkait simbol seperti yang dikeluhkan.

Sedangkan menurut Komisioner KPU Kabupaten Lumajang lainnya, Muhammad Ridhol Mujib, mengatakan bahwa kampanye yang dilarang adalah yang menggunakan fasilitas pemerintahan.

“Kalau simbol itu ya jelas tidak boleh, sebab petahana sudah cuti selama masa kampanye diluar tanggungan negara. Apalagi ada tempelen gambar atau foto petahana di mobil plat merah,” katanya.

Hal yang sama Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang, Achmad Mujaddid MR, menyatakan jika pihaknya terkait hal tersebut sudah disampaikan persuratan kepada Bupati Lumajang.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam