Kelabui Petugas Leasing Dengan KTP Palsu, Sukadi Bawa Kabur Dua Motor - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Kelabui Petugas Leasing Dengan KTP Palsu, Sukadi Bawa Kabur Dua Motor

×

Kelabui Petugas Leasing Dengan KTP Palsu, Sukadi Bawa Kabur Dua Motor

Sebarkan artikel ini
mbnm
Tengah Sukadi/Pelaku

KOTA BATU, Minggu (21/1/2018) suaraindonesia-news.com – Pengajuan kredit motor baru jenis Vario 150 cc tahun 2016 kepada lembaga pembiayaan (leasing) FIF Group yang diajukan Sukadi warga Jalan Haji Agus Salim RT 01 RW 13 Kelurahan Sisir kota Batu membuat laki-laki 52 tahun itu mendekam di sel tahanan Mapolres Batu.

Ia mendekam di sel tahanan Mapolres Batu lantaran persyaratan dokumen pengajuan kredit motor yang diajukan kepada leasing melanggar hukum, Sukadi alias Sutedjo mengelabui petugas leasing dengan memasukan persyaratan dokumen Palsu, KTP Palsu dan Kartu keluarga (KK) Palsu.

Kepala Devisi Advokasi dan hukum FIF Gorup Malang Raya, Bambang Sutoko saat ditemui, Minggu (21/1/2018) mengatakan pelaku Sukadi dalam catatan petugas leasing dalam kurun 10 tahun telah membawa kabur dua motor. Pengajukan kredit motor yang terjadi 10 tahun lalu sama yang terjadi sekarang ini yakni dengan memasukan dokumen palsu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Bom Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan

“Karena telah melakukan perbuatan yang kedua kalinya, kami tidak memberikan toleransi sedikitpun, meski ada tawaran negoisasi dari kuasa hukum agar perkara ini berakhir damai, kami tetap melaporkan kasus ini ke pihak polisi, bukan melaporkan kasus perdatanya tapi ini benar-benar murni pidana,” jelas Bambang.

Menurutnya dokumen yang dilampirkan kepada pihak leasing dalam pengajuan kredit semua palsu mulai, KTP hingga KK, setelah disetujui dan mendapatkan motor baru, pelaku tidak pernah membayar angsuran sedikitpun, malah motor vario dengan Nopol N 3134 KF dijualnya kepada orang lain.

Sementara itu Kompol Nurmala Waka Polres Batu saat dikonfirmasi membenarkan jika pelaku telah mengelabui Petugas Leasing dengan KTP palsu, sebagai persyaratan pengajuan kredit Motor.

“Pelaku mengajukan kredit motor dengan cara memasukkan dokumen palsu, KK, KTP dan lain-lainnya dan selanjutnya pelaku melakukan perjanjian pembiayaan konsumen dengan PT FIF cabang Malang yang juga dikuatkan dengan akta jaminan fidusia,” Kata Nurmala.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan Dekat Sungai Cisadane

Namun Kata Nurmala, setelah mendapatkan motor baru pelaku tidak pernah membayar angsuran sedikitpun, malah motor yang harusnya dibayar per bulan Rp 800 ribu,dengan jangka waktu tiga tahun itu sekarang sudah dipindah tangankan kepada orang lain, pelaku mengaku sudah dijual kepada orang lain. Kondisi motor sekrang tidak jelas keberadaannya.

“Dicari-cari oleh petugas leasing, nama Sutedjo tidak kunjung ditemukan, lantaran pelaku telah mesukan indentitas palsu, kemudian petugas leasing mencocokan dokumen persyaratan kredit itu ke Dinas catatan sipil. Dari hasil cros cek itu ternyata yang digunakan Sukadi yang punya nama Sutedjo itu palsu,” ungkapnya.

Atas perbuatan itu pelaku, terancam pasal 263 KUHP dan atau pasal 35 RI no 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan atau paling lama lima tahun.

adi Wiyono