PANDEGLANG, Senin (8/1/2024) suaraindonesia-news.com – Eman Saepul Rohman, salah satu masyarakat Labuan memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian khususnya diwilayah hukum Polsek Labuan, Polres Pandeglang.
Menurutnya, Polsek Labuan, selalu sigap menindak lanjuti berbagai laporan masyarakat yang ada diwilayah Labuan.
“Sebagai warga, saya memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Labuan yang telah memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap adanya laporan dari masyarakat, salah satunya laporan pengaduan (Lapdu),” ungkap Eman Sapul Rohman usai acara silaturahmi dengan insan pers. Senin (8/1/2024).
“Meski Lapdu itu sudah saya cabut kembali setelah adanya klarifikasi pemberitaan di media, karena adanya miskomunikasi dengan semua pihak yang terkait dengan berita yang dinilai merugikan pribadi saya,” sambungnya lagi.
Dikatakan Eman, bahwa sebagai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian adalah salah satunya sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, sudah sewajarnya mengklarifikasi Lapdu dirinya tersebut.
Baca Juga: Kunjungi Lokasi Longsor, Ini yang Disampaikan Pj Bupati Subang
“Ya, setelah adanya klarifikasi yang ditindaklanjuti oleh Polsek Labuan, Alhamdulillah semua permasalahan yang ada dan sempat ramai di media sudah selesai dan tidak ada masalah setelah saling memaafkan. Jadi sekali lagi saya terima kasih pada jajaran kepolisian,” tuturnya.
Terkait dengan kedatangannya ke Porwan, tidak lain disatu sisi ingin menjalin hubungan dan komunikasi yang baik bersama insan pers. Juga mengklarifikasi dengan media, terkait dengan pemberitaan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
“Alasan saya pencabut Lapdu tersebut, pertama adanya miskomunikasi dan sudah memaafkan semua pihak, dan mohon maaf karena membuat gaduh dengan adanya Lapdu saya,” ujarnya.
Sementara Unit Reskrim Polsek Labuan, IPDA Mufti Gafar mengatakan, bahwa pihaknya telah menindak lanjuti Lapdu dari masyarakat itu dan mengklarifikasi persoalan pemberitaan dengan pihak terkait. Meski memang soal sengketa pemberitaan itu diselesaikan sesuai Undang-undang Pers 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Ya kang, tidak ada kriminalisasi dengan adanya Lapdu itu, dan sudah diklarifikasi dengan kedua belah pihak. Intinya setiap laporan apapun dari masyarakat kita sikapi dengan arif dan bijaksana,” katanya.
Selanjut ia berharap agar semua pihak untuk bisa lebih menjaga kondusifitas wilayah, terutama di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Reporter : Yona
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri