Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Wali Kota Probolinggo Sosialisasikan Perda Kota No.7 Tahun 2020 dan Perda No.3 Tahun 2013 Kepada Masyarakat

Avatar of admin
×

Wali Kota Probolinggo Sosialisasikan Perda Kota No.7 Tahun 2020 dan Perda No.3 Tahun 2013 Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20211130 191936
Foto : Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin saat Sosialisasi Perda Kota No.7 Tahun 2020 dan Perda No.3 Tahun 2013 Kepada Masyarakat di pendapa Kecamatan Mayangan, Selasa (30/11/2021).

PROBOLINGGO, Selasa (30/11/2021) suaraindonesia-news.com – Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin di Pendapa Kecamatan Mayangan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tingkat kecamatan/Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro serta Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada masyarakat, Selasa (30/11).

Sebanyak 40 warga diantaranya dari perwakilan Ketua LPM, RT, RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat hadir mengikuti agenda Sosialisasi tersebut.

Kabag Hukum Setda Kota Probolinggo Titik Widayawati mengatakan, kegiatan sosialisasi yang juga digelar di 29 kelurahan dan 5 Kecamatan se-Kota Probolinggo ini, bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan. Utamanya adalah peraturan daerah yang telah ditetapkan bersama antara Pemkot Probolinggo dengan DPRD setempat.

Baca Juga :  Pegawainya Tepat Waktu Laporkan SPT Tahunan, Dua Camat Diganjar Penghargaan

Sedang Wali Kota kepada masyarakat yang hadir menjelaskan pentingnya regulasi peraturan daerah sebagai dasar kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan adanya regulasi ini kita ingin berupaya semaksimal mungkin melakukan kehadiran dari pemerintah terhadap kepastian aktivitas masyarakat dari sektor usaha kecil menengah dan dari tata ruang yang ada di wilayah Kota Probolinggo,” jelas Habib Hadi, sapaan akrabnya wali kota Probolinggo ini.

Untuk memudahkan akses informasi tentang peraturan daerah dan informasi lainnya, wali kota mewajibkan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mendownload aplikasi View Probolinggo.

“Apabila masyarakat mau mengakses informasi-informasi dari pemerintah, itu ada di View Probolinggo, masuk di JDIH, masuk di situ, jadi Bapak Ibu harus download aplikasi View Probolinggo,” terang Habib Hadi.

Kedepan, diharapkan melalui agenda sosialisasi ini, perwakilan tokoh masyarakat yang hadir dapat turut serta menyebarluaskan perda ini pada lingkungan terdekat.

“Njenengan semua yang hadir di sini, yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini saya berharap menjadi penyambung informasi dari pemerintah tentang kegiatan ini kepada masyarakat dilingkungannya,” harap orang nomor satu di kota berjuluk kota seribu taman ini.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Perkim Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Abdul Kholiq dan Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Muh Sulhan.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Gandeng UTD PMI Semarakkan HUT Polwan ke-74

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful