DELI SERDANG, Kamis (07/04/2022) suaraindonesia-news.com – Bulan suci Ramadhan seyogyanya bulan yang penuh rahmat, keberkahan dan kesucian dari segala prilaku buruk termasuk prilaku perjudian, karena perjudian selain dilarang dalam agama, juga dilarang negara apapun bentuk permainan perjudiannya, karena praktik perjudian telah jelas dilarang dalam tata hukum negara di Indonesia.
Namun sangat disayangkan hingga hari ini masih banyaknya secara terang-terangan dibulan suci Ramdhan praktek Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Pakam buka dengan sengaja, terlihat pengusaha tidak menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Padahal surat edaran dari Bupati Deli Serdang pun sudah tertuang, bahwasannya selama Bulan Suci Ramdhan menghimbau segala jenis bentuk usaha hiburan umum untuk menutup selama hari besar keagamaan.
Namun sangat disayangkan himbauan itu tidak diindahkan pengusaha praktik perjudian tersebut. Praktik perjudian seakan tidak bisa ditindak lanjuti pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang.
Masyarakat luas khususnya warga Lubuk Pakam sangat mempertanyakan sikap dari kepolisian, kenapa tidak, pasalnya tentu masih jelas dalam ingatan Pihak APH Polsek Lubuk Pakam yang menggrebek 4 lokasi Judi yang ada di Ibu kota Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam Pekan lalu.
Seakan aksi penggrebekan itu dimata masyarakat dianggap cuma akal – akalan pihak APH dan Pihak Pengelola Lokasi Judi, bagaimana tidak, saat penggrebekan dilakukan pada waktu itu tidak ada barang-barang yang diangkat yang bisa dijadikan barang bukti hasil penggrebekan Polsek Lubuk Pakam, dan hal itu ternyata praktik perjudian di lokasi itu bisa membuka kembali usaha haramnya tersebut kapan saja.
Budi (35) Warga lubuk pakam Jl.Bakaran Batu, kepada awak media, Kamis (07/04/2022) mengatakan, Judi di Lubuk Pakam itu dibackup ormas dan oknum rambut cepak, mana berani Polsek Lubuk Pakam nangkap bang.
Dijelaskannya lagi, judi sejenis tembak ikan ini sudah bertahun – tahun buka bahkan terkadang pengawasnyapun dari oknum satuan makanya Polisi tidak berani menutup dan menangkap pengusaha judi ketangkasan tangan tersebut.
Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang Amir Panatagama ketika mengetahui adanya praktik perjudian yang marak dan bebas membuka usaha haramnya itu angkat bicara terlebih-lebih ada di wilayah Ibukota Deli Serdang Kecamatan Lubuk Pakam.
Ketua MUI Deli Serdang Amir Panatagama menegaskan bahwa pihaknya melarang Keras Judi apapun namanya.
“Saya tegaskan apapun itu namanya judi baik Tembak Ikan walau yang mengatasnamakan ketangkasan tangan tetap perangkap syaitan najis dan haram,” jelasnya.
Lanjut Ketua MUI Deli Serdang yang lebih akrab disapa Amir menambahkan, hasil dari perjudian akan membawa kemudharatan dan kemungkaran, bagaimanapun pihaknya menghimbau warga untuk waspada terhadap keluarganya masing-masing tidak terperangkap bujuk rayu syaitan.
“Aparat pemerintah dan keamanan agar massif membantu warga menghadang dan menghalangi untuk tidak berjudi dengan cara apapun yang sudah diatur dalam standar operasionalnya untuk tidak melanggar HAM,” tambahnya lagi.
Pihaknya akan menyampaikan langsung terkait Judi di Lubuk Pakam kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes. Pol Irsan Sinuhaji untuk segera menutup semua tempat Judi yang ada di Lubuk Pakam, mengingat hal ini kata dia, dilarang Agama dan Negara Indonesia dan menghormati Bulan suci Ramadhan dan usaha ilegal itu dibuka di Ibukota Deli Serdang.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful