Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Uu Ormas Menunggu Satu Bulan Kedepan Untuk Di Undangkan

Avatar of admin
×

Uu Ormas Menunggu Satu Bulan Kedepan Untuk Di Undangkan

Sebarkan artikel ini
48qodar

Pamekasan, suaraindonesia-news.com – UU ormas yang disahkan oleh legislatif  2 juli 2013 kemaren mejadi norma yang sah untuk di undangkan jika tidak ada sanggahan dan penolakan dari elemen masyarakat selama satu bulan di tangan eksekutif melalui prosedur perundang-undangan.

Melalui Seminar tentang UU ormas yang diselenggarakan oleh LSM WEC (wacth of education  and corruption) di dukung oleh depdagri bagian dirjen bakesbangpol RI di edotel (aula SMKN 3 Pamekasan) (25/7) dengan key note speaker dari anggota kelompok kerja (pokja) DPR RI dari partai amanat nasional, Ruba’ie bersama pemateri lainnya dari kalangan akademisi Dr Taufik Hidayat dan Dr mohammad kosim, M.Ag.

Dalam Penyampaiannya Ruba’ie, anggota dewan DPR RI asal  Madura ini menegaskan “ draff UU yang sudah disahkan ini kini berada di tangan presiden untuk ditelaah dan dievaluasi selama 30 hari sambil melihat respon masyarakat khusunya ormas yang ada terhadap isi UU ormas yang di sahkan (2/7) kemaren” jelasnya

Disikapi oleh Dr Taufik hidayat, akademisi dari Universitas Madura (UNIRA) yang konsen terhadap kebijakan public menelisik secara akademis akan makna ormas dalam UU Ormas, menurutnya “draff UU ormas yang baru mengatur tentang definisi, dinilai terlalu luas. Pasal ini juga dianggap bisa tumpang tindih dengan Undang-Undang Yayasan yang sudah ada terlebih dahulu.” Sanggahnya

Baca Juga :  Anggaran Pengadaan Hewan Kurban Sampang Rp 400 Juta, Terpakai Rp 200 Juta

Sedangkan Dr mohammad kasim m.Ag yang kini ditunjuk sebagai direktur pasca sarjana STAIN Pamekasan melihat bahwa UU Ormas dinilai memiliki banyak pasal karet yang bakal menimbulkan persoalan di tataran implementasi. Sangsi dan larangan dalam pasal uu ormas mengantisipasi tindakan represif ormas tertentu yang dianggap menganggu ketertipan umum bisa dianggap mengganggu kedaulatan negara sehingga ormas itu terancam dibubarkan’ tegasnya.

“Oleh karena itu, di dalam UU Ormas saat ini dimasukkan larangan yang lebih konkret sebagai dasar pemberian sanksi kepada ormas-ormas yang dianggap membandel. Peraturan terkait larangan ini dijelaskan dalam Pasal 60, yang pada intinya melarang ormas menjadi afiliasi dari partai politik tertentu hingga larangan melakukan kegiatan berbau menghina SARA dan mengganggu ketertiban umum” tambah kosim

Baca Juga :  Kemiskinan Ekstrim di Kecamatan Sapeken, HIMPAS Demo Kantor Dinsos P3A Sumenep

Kongklusi dari berbagai pranata hokum yang ada di Indonesia menjadi khasanah baru warga Indonesia untuk lebih leluasa mengapresiasikan kegiatan dalam wadah dan aktifitas yang dikehendakinya sehingga terbentuk jiwa membangun yang lebih baik bagi pertumbuhan bangsa yang lebih maju dan lebih baik.

Tampak dalam seminar.ini organisasi kemahasiswaan seperti HMI, PMII, GMNI dan KAMMI serta rekan dari forum LSM, forum wartawan dan muspika muspida kabupaten pamekasan seperti kepala bakesbangpol kabupaten pamekasan, kepala kementrian agama kabupaten pamekasan, kapolres pamekasan serta tokoh masyarakat sekitar pamekasan.

Ketua LSM WEC, Fahrus  saleh S.Hi melalui ketua pelaksananya Qadar maufirah SHI,MH saat dikonfirmasi terkait orientasi kegiatan seminar menjelaskan “pelaksanaan seminar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi seluruh lapisan masyarakat tentang UU Ormas Sebagai suatu rumusan Perundang-undangan yang memberikan jaminan dan kebebasan berorganisasi” pungkasnya.

Reporter : (Qad/a)