Pamekasan, suaraindonesia-news.com – UU ormas yang disahkan oleh legislatif 2 juli 2013 kemaren mejadi norma yang sah untuk di undangkan jika tidak ada sanggahan dan penolakan dari elemen masyarakat selama satu bulan di tangan eksekutif melalui prosedur perundang-undangan.
Melalui Seminar tentang UU ormas yang diselenggarakan oleh LSM WEC (wacth of education and corruption) di dukung oleh depdagri bagian dirjen bakesbangpol RI di edotel (aula SMKN 3 Pamekasan) (25/7) dengan key note speaker dari anggota kelompok kerja (pokja) DPR RI dari partai amanat nasional, Ruba’ie bersama pemateri lainnya dari kalangan akademisi Dr Taufik Hidayat dan Dr mohammad kosim, M.Ag.
Dalam Penyampaiannya Ruba’ie, anggota dewan DPR RI asal Madura ini menegaskan “ draff UU yang sudah disahkan ini kini berada di tangan presiden untuk ditelaah dan dievaluasi selama 30 hari sambil melihat respon masyarakat khusunya ormas yang ada terhadap isi UU ormas yang di sahkan (2/7) kemaren” jelasnya
Disikapi oleh Dr Taufik hidayat, akademisi dari Universitas Madura (UNIRA) yang konsen terhadap kebijakan public menelisik secara akademis akan makna ormas dalam UU Ormas, menurutnya “draff UU ormas yang baru mengatur tentang definisi, dinilai terlalu luas. Pasal ini juga dianggap bisa tumpang tindih dengan Undang-Undang Yayasan yang sudah ada terlebih dahulu.” Sanggahnya
Sedangkan Dr mohammad kasim m.Ag yang kini ditunjuk sebagai direktur pasca sarjana STAIN Pamekasan melihat bahwa UU Ormas dinilai memiliki banyak pasal karet yang bakal menimbulkan persoalan di tataran implementasi. Sangsi dan larangan dalam pasal uu ormas mengantisipasi tindakan represif ormas tertentu yang dianggap menganggu ketertipan umum bisa dianggap mengganggu kedaulatan negara sehingga ormas itu terancam dibubarkan’ tegasnya.
“Oleh karena itu, di dalam UU Ormas saat ini dimasukkan larangan yang lebih konkret sebagai dasar pemberian sanksi kepada ormas-ormas yang dianggap membandel. Peraturan terkait larangan ini dijelaskan dalam Pasal 60, yang pada intinya melarang ormas menjadi afiliasi dari partai politik tertentu hingga larangan melakukan kegiatan berbau menghina SARA dan mengganggu ketertiban umum” tambah kosim
Kongklusi dari berbagai pranata hokum yang ada di Indonesia menjadi khasanah baru warga Indonesia untuk lebih leluasa mengapresiasikan kegiatan dalam wadah dan aktifitas yang dikehendakinya sehingga terbentuk jiwa membangun yang lebih baik bagi pertumbuhan bangsa yang lebih maju dan lebih baik.
Tampak dalam seminar.ini organisasi kemahasiswaan seperti HMI, PMII, GMNI dan KAMMI serta rekan dari forum LSM, forum wartawan dan muspika muspida kabupaten pamekasan seperti kepala bakesbangpol kabupaten pamekasan, kepala kementrian agama kabupaten pamekasan, kapolres pamekasan serta tokoh masyarakat sekitar pamekasan.
Ketua LSM WEC, Fahrus saleh S.Hi melalui ketua pelaksananya Qadar maufirah SHI,MH saat dikonfirmasi terkait orientasi kegiatan seminar menjelaskan “pelaksanaan seminar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi seluruh lapisan masyarakat tentang UU Ormas Sebagai suatu rumusan Perundang-undangan yang memberikan jaminan dan kebebasan berorganisasi” pungkasnya.
Reporter : (Qad/a)