Usai Libur Nataru, Sekda Sidak ke Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah

oleh -148 views
Sekretaris Daerah (Sekada) NTT saat menggelar Sidak ke salah satu OPD lingkup Setda Provinsi NTT, rabu (03/01/2017)

KUPANG-NTT, Rabu (3/1/2017) suaraindonesia-News.com –  Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ir. Benediktus Polo Maing, Rabu (3/1), pukul 07.30 wita, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perangkat daerah lingkup Sekretariat Daerah (Setda) NTT.

Perangkat derah yang dipantau Sekda Benediktus Polo Maing, yaitu Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Kearsipan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT.

Sekda Benediktus Polo Maing, sempat apel pagi bersama pimpinan dan staff Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda NTT. Menurut Sekda, sidak dilakukan untuk memantau dan mengetahui kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap perangkat daerah pada hari pertama masuk kerja setelah melaksanakan cuti bersama perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.

Terkait kehadiran ASN, kata Sekda Benediktus Polo Maing, rata-rata mencapai 98 persen.

“Jadi secara umum kehadiran pegawai pada hari pertama cukup baik. Hanya terdapat satu atau dua orang pegawai saja yang sakit. Sehingga melalui sidak ini sekaligus untuk bersilaturahmi, memotivasi dan meyakinkan mereka agar dapat bekerja lebih baik lagi dari tahun 2017 yang baru kita lewati,” ucapnya.

Secara terpisah, terkait dengan disiplin pegawai, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Emanuel Kara,SH, mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, tercantum sanksi kepada ASN yang terlambat masuk kantor dan tanpa berita pada hari pertama setelah libur cuti bersama. Sanksi dimaksud, lanjut Emanuel Kara, berupa surat teguran dan pemotongan tambahan penghasilan dari porsi dana Kesra.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran, KPUD NTT Gelar Bimtek Bersama 10 KPUD di NTT 

“Kami laksanakan perintah SK Gubernur NTT selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Jadi ada ASN yang terlambat atau tanpa berita pada hari pertama masuk kantor, resikonya mendapat surat teguran dan pemotongan tambahan penghasilan dari Kesra,” ungkapnya.

Selanjutnya Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD NTT, Vonica Djaga,SH, menjelaskan ASN yang terlambat atau tanpa berita pada hari pertama masuk kantor, Rabu (3/1), diberikan sanksi berupa surat teguran dan pemotongan tambahan penghasilan.

Untuk pemotongan tambahan penghasilan sebesar 25 persen kepada ASN yang terlambat dan 35 persen bagi ASN dengan kategori tanpa berita.

“Kami sejak pagi hari telah sebarkan petugas ke seluruh perangkat daerah lingkup Setda NTT untuk melakukan sidak dan mendata kehadiran pegawai,” katanya.

Untuk diketahui, cuti bersama secara nasional bagi ASN, dilaksanakan berdasarkan SK bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Penertiban Apararatur Nagara dan Reformasi Birokrasi hingga 2 Januari 2018.

“Namun untuk provinsi NTT, dilaksanakan sesuai SK Gubernur NTT, pelaksanaan cuti bersama sampai 2 Januari 2018 dan masuk kembali pada 3 Januari 2018,” pungkasnya.

Reporter : Yoko
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan