Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Pencurian Material Bangunan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Pencurian Material Bangunan

×

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Pencurian Material Bangunan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250827 213159
Foto: APP alias Geong (30) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Selasa (26/8/2025) malam. (Foto: Istimewa for Suara Indonesia).

DELI SERDANG, Rabu (27/8) suaraindonesia-news.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa mengamankan seorang pria berinisial APP alias Geong (30), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian material bangunan di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP M. Joni H. Damanik, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam (26/8/2025) setelah adanya laporan dari seorang warga, SE (39), pemilik ruko di Jalan Limau Manis, Pasar 13, Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Menurut laporan tersebut, pada Jumat (16/5/2025) korban mendapati rukonya telah dibobol dan sejumlah material bangunan hilang. Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:

  • Besi beton ukuran 12 mm sebanyak 10 batang (dipotong ukuran 1 meter)
  • Besi beton ukuran 14 mm sebanyak 15 batang (7 batang berukuran 4,5 meter dan 8 batang berukuran 2,5 meter)
  • Besi beton ukuran 6 mm sebanyak 30 batang (dipotong ukuran 1 meter)
  • Satu buah martil/palu
  • Kabel listrik merek NYB sepanjang 20 meter
  • Dua buah linggis
  • Satu buah gembok

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa (26/8) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Bandar Labuhan, Perumahan Bandala Asri, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar AKP M. Joni H. Damanik.

Dari tangan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah keranjang (along-along) yang diduga digunakan untuk membawa material hasil curian.

Baca Juga :  Ledakan Terjadi di Pasuruan, 2 Orang Diduga Meninggal dan Sejumlah Rumah Rusak

Kapolsek menambahkan, saat ini APP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi menerapkan Pasal 363 ayat (2) KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Bentangkan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di Atas Lahan Warga Tanpa Izin, PT PLN Digugat Bayar Ganti Rugi Senilai 15 Miliar Rupiah

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut.