Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Ungkap Narkotika Jenis Sabu Seberat 60 Kg, Polda Aceh Gelar Konfrensi Pers

Avatar of admin
×

Ungkap Narkotika Jenis Sabu Seberat 60 Kg, Polda Aceh Gelar Konfrensi Pers

Sebarkan artikel ini
IMG 20201007 135635
Polda Aceh, saat menggelar konferensi pers pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 60 kg hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh. Rabu (7/10/2020).

BANDA ACEH, Rabu (7/10/2020) suaraindonesia-news.com – Polda Aceh, menggelar konferensi pers pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 60 kg hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolda Aceh dan dihadiri Wakapolda Aceh, Pejabat serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah Pejabat Utama, Perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh lainnya.

Kapolda Aceh dalam kegiatan itu diantaranya menyampaikan pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 60 kg itu berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh di dua TKP masing-masing di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Baca Juga :  Rutan Klas IIB Sumenep Di Razia, Temukan Benda Logam Dan Benda Tajam

Selain itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia, sebut Kapolda.

Baca Juga :  Wujudkan Abdya Sejahtera dan Islami, Pemkab Launching Program 'Beut Qur'an'

Dikatakan Kapolda, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Ela