Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Sumenep Angkat Guru PPPK

Avatar of admin
×

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Sumenep Angkat Guru PPPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20230529 153717
Foto : Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah saat prosesi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru.

SUMENEP, Senin (29/05/2023) suaraindonesia-news.com – Sebagai upaya untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik atau guru, Pemkab Sumenep kembali mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru.

Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sumenep.

“Kami mengharapkan, PPPK guru mampu menambah daya dorong pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan,” terangnya pada saat penyerahan Petikan Keputusan Bupati Sumenep, Tentang PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru 2022, di Aula STKIP PGRI Sumenep, Senin (29/05) pagi.

Pihaknya berharap, pengangkatan PPPK ini menjadi momentum dalam rangka peningkatan lama sekolah dan Harapan Lama Sekolah (HLS) sebagai upaya membangun Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“PPPK tenaga guru agar berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai pendidik dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), karena berperan penting dalam memacu kemajuan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

Selanjutnya, para guru ini dapat menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara.

“Para guru di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep hendaknya memberikan keteladanan dalam proses pendidikan di lingkungan sekolah, termasuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperburuk citra dunia pendidikan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Abdul Majid menambahkan bahwa jumlah PPPK Tenaga JF Guru dengan status P1 (Prioritas satu) sebanyak 189 orang dan setelah dilakukan validasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 188 orang.

Baca Juga :  Melalui Hari Kartini, Mari Tingkatkan Peran Perempuan Dalam Membangun Desa

Namun, dari 188 orang setelah dilakukan verifikasi dokumen secara online yang dinyatakan lolos, untuk mendapatkan penetapan NI PPPK oleh BKN hanya 184 orang, karena 4 orang menyatakan mengundurkan diri.

“Peserta yang menerima penetapan NI PPPK oleh BKN sejumlah 184 orang dan masa perjanjian kerja mereka adalah lima tahun sesuai dengan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Guru,” kata Madjid.

Reporter : Ari
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam