BOGOR, Kamis (07/09/2023) suaraindonesia-news.com – Polsek Klapanunggal, Polres Bogor berhasil melalukan pengungkapan terhadap para pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg, di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Rabu 6 September 2023, kemarin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial FR, S dan J.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal di sebuah rumah di Desa Cikahuripan Kecamatan Kapanunggal,” ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 85 tabung gas 12 Kg, timbangan digital, mobil pikap Grandmax, ember es batu, obeng, nota, bendel surat jalan, 332 segel gas serta 380 karet gas.
Baca Juga: Cegah Anemia, Dinkes Kota Bogor Galakkan Gerakan Aksi Bergizi Nasional
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Proses penyelidikan pun hingga saat ini masih kita lakukan,” tandasnya.
Reporter : Ferdian Armando B
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam