SAMPANG, Jumat (31/8/2018) suaraindonesia-news.com – Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman menjelaskan pasal yang ditetapkan untuk tiga orang petugas pasar Srimangunan Sampang, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli, beberapa waktu lalu, yaitu pasal tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, undang undang RI nomor 31 tahun 1999 jo undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 3 tahun
Tiga orang petugas pasar Srimangunan Sampang, Madura, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pungutan liar (pungli) penarikan lapak pedagang itu, saat ini diamankan tim saber pungli, di tahanan Mapolres Sampang. Inisial ketiganya adalah AF, MH, dan MS.
Budhi Wardiman saat merilis di Mapolres Sampang menjelaskan, operasi tangkap tangan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pungli retribusi di pasar Srimangunan Sampang. Hasil penyelidikan ternyata benar para petugas karcis menarik retribusi uang pada pedagang tanpa dilengkapi bukti karcis retribusi. Oleh sebab itu polisi melakukan OTT terhadap tiga orang petugas pasar.
Baca Juga: Tergiur Hasil Besar, Ibu dan Anak Nekad Jualan Sabu
“Motif petugas pasar tersebut meminta sejumlah uang pada pedagang pasar Srimangunan Sampang, dengan berpura-pura untuk karcis, namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Barang bukti yang berhasil kita amankan, tiga bendel karcis pasar Srimangunan Sampang dan uang tunai Rp. 591.000,” kata Budhi, kemarin.
Namun, keseriusan kinerja Tim Saber Pungli Sampang, untuk serius memberantas hasil OTT tindak pidana pungutan liar (Pungli) di Kabupaten Sampang, ditunggu oleh masyarakat dan kalangan aktivis LSM Sampang. Masyarakat dan aktivis LSM masih pesimis pada akhirnya diselesaikan secara damai.
Sebab, untuk diketahui pada tahun 2017 lalu, tim Saber pungli sampang juga melakukan OTT, pertama OTT terjadi pada 16 Februari 2017 atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan 11 PNS terkait pungli proses pengeluaran perizinan pembangunan tempat usaha minimarket, Kedua OTT 1 Juni 2017, delapan PNS dan pegawai dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang dan ketiga OTT pada 5 Juni 2017 tim saber pungli kembali melakukan OTT di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang terhadap dua PNS Dinkes, ketiga OTT tersebut diselesaikan di luar pengadilan dan diberikan saksi administrasi oleh Inspektorat.
Reporter : Nora/luluk
Editor : Amin
Publisher : Imam












