Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPolitikRegional

Tiga Anggota PPK Tidak Dilibatkan, Rekapitulasi Suara 18 Desa Pulau Kangean Disoal

Avatar of admin
×

Tiga Anggota PPK Tidak Dilibatkan, Rekapitulasi Suara 18 Desa Pulau Kangean Disoal

Sebarkan artikel ini
IMG 20240305 124737
Foto: Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024.

SUMENEP, Selasa (5/3/2024) suaraindonesia-news.com – Rekapitulasi suara 18 Desa di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Sumenep Madura, Jawa Timur, disoal.

Pasalnya, tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa, pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, tidak merasa dilibatkan dalam pengisian sirekap, tidak pernah ada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Arjasa khususnya DPRD Provinsi dan DPR RI.

Atas kejadian tersebut tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa, pulau Kangean, kompak mengeluarkan surat pernyataan keberatan.

Tiga anggota tersebut adalah Yunus, Sahrain dan Fadholi, surat pernyataan tersebut ditanda tangani 4 Maret 2024 dengan tembusan Panwascam Arjasa, KPU dan Bawaslu Sumenep.

Anggota PPK Arjasa Yunus mengaku tidak bertanggungjawab atas diterbitkannya model D-Hasil Kecamatan Arjasa baik DPRD Provinsi maupun DPR RI.

“Hanya 1 desa yang dilaksanakan sesuai regulasi yaitu desa Sumber Nangka. Nah 18 desa lain untuk DPRD Provinsi dan DPR RI tidak direkap,” kata Yunus melalui sambungan telepon kepada media. Selasa (5/3/2024).

Yunus bersama dua anggota PPK lain tidak menandatangani D-Hasil, karena merasa tidak pernah ada pelaksanaan rekapitulasi suara untuk DPRD Provinsi dan DPR RI.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Pademawu Bantu Petani Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Baca Juga: Diduga Ada Pergeseran Suara, Caleg DPR RI Datangi Rekapitulasi Suara di Kecamatan Lenteng Sumenep

“Kami tidak dilibatkan, makanya kami tidak menandatangani,” tegasnya.

“D-Hasil ini tiba-tiba muncul, padahal tidak dilakukan rekapitulasi untuk 18 Desa yang DPRD Provinsi dan DPR RI,” imbuhnya.

Sebelumnya, tertanggal 1 Maret 2024, PPK Arjasa sudah menerima surat teguran berupa saran perbaikan dari Panwascam setempat untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai regulasi dan ketentuan perundang undangan, namun tidak ditindak lanjuti oleh ketua PPK.

“Sudah saya sampaikan kepada ketua, namun tidak ditindak lanjuti mas,” tandas Yunus.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PPK Arjasa Amin Wazan belum bisa dikonfirmasi, dihubungi melalui sambungan telepon tidak menjawab, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan pun tidak direspon. Begitu pun dengan Ketua Bawaslu Arjasa, Rahikim Mahktum.

Baca Juga :  HUT Theofani Ke-69 Kabupaten Maybrat di Isi Dengan KKR dan Seminar

Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri