REMBANG, Jumat (6/12/2019) suaraindonesia-news.com – Jajaran Satreskrim Polres akhirnya berhasil menangkap pelaku pembakaran dan penyiraman dua warga di Desa Sumberjo, Rembang, Jateng. Diberitakan sebelumnya, peristiwa sadis ini terjadi pada Jumat (29/11) lalu.
Penangkapan pelaku dilakukan Satreskrim Polres Rembang Rabu pagi (4/12). Pelaku berinisial SM (50) ditangkap di rumahnya, Kecamatan kota Rembang, Jawa Tengah.
“Identitas pelaku SM (50), warga Rembang. Penangkapan berdasarkan dari keterangan korban, sepuluh saksi korban, kita lakukan pemeriksaan dan alat bukti lainnya,” jelas Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto kepada wartawan saat konferensi Pers, Kamis (5/12).
Dolly mengatakan, pelaku SM melancarkan aksinya seorang diri. Meskipun terdapat dua orang korban, pelaku mengakui hanya mengincar korban Sukarno. Aksi SM tergolong nekat lantaran pelaku melancarkan aksinya seorang diri.
Pelaku SM mengaku melakukan aksinya dipicu karena sakit hati kepada korban yang dianggap sering menggangu istrinya.
“Saya dengan istri tidak pernah ada masalah, namun ketika istri belanja di pasar, sering di ganggu korban SK (39), saya juga pernah pergoki dihotel soalnya,” ungkap SM.
SM menambahkan, pikiran diselimuti emosi, kemudian membeli bensin ditempat keponakannya. Setelah itu, memantau parkiran yang menjadi tempat kerja korban, saat korban bersama rekannya, Ia mengendarai sepeda motor, tersangka membuntuti dari belakang. Begitu sampai perempatan jalan Desa Sumberejo, tersangka menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api. Usai kejadian, ia langsung kabur. Ketika melakukan aksinya, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, bukan Honda Vario, sebagaimana yang dikabarkan sebelumnya.
“Saya turun dari sepeda motor, langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban. Kebetulan waktu itu korban dekat dengan temannya, sehingga temannya ikut terbakar. saya nggak kenal dengan temannya, yang saya tuju sebenarnya hanya SK,“ jelasnya.
“Ya saya sakit hati, kalau dengan orang ini saya nggak menyesal. Hal itu spontan saya lakukan,“ sambung tersangka.
Kini, pelaku SM telah ditahan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dua korban yakni Sukarno (39) warga Desa Seren Kecamatan Sulang, Rembang dan Ivan Agus Setiyarno (34) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Kota Rembang, mengalami luka bakar parah. Sukarno mengalami luka bakar 70 persen, sedangkan Ivan 40 persen.
Reporter : Minan
Editor : Amin
Publisher : Oca