Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Tertangkap Basah, Pengedar Sabu Asal Batang Batang Diciduk Polisi

Avatar of admin
×

Tertangkap Basah, Pengedar Sabu Asal Batang Batang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20161225 132131

Reporter: Liq

Sumenep, Minggu (25/12/2016) suara indonesia-news.com – ABD GR. 33 tahun alamat Desa Batang Batang Laok Kecamatan Batang Batang Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil diciduk Satnarkoba saat mengantarkan sabu ke pembeli.

Sekitar pukul 20.15 wib Satreskoba Polres Sumenep telah berhasil amankan pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Batang Batang, ABD. GF 33 tahun Alamat Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

“Tersangka ditangkap di depan toko pinggir Jalan raya Dusun Tangere Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep., “Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin,” Minggu (25/12/2016).

Baca Juga :  Penebangan Pohon di Depan Dino Park Tak Sepengetahuan Plt Walikota Batu

Awalnya ada informasi dari masyarakat kalau tersangka sering mengkomsumsi dan juga edarkan sabu, kemudian petugas melakukan UCB dengan cara mesan dan kebetulan ketemu dan berpapasan di pinggir jalan raya depan sebuah toko di wilayah Desa Batang-Batang daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

“Kemudian petugas mendekati tersangka serta langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ternyata dalam baju tersangka ditemukan sebuah rokok merk Marlboro didalamnya berisi 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka diantaranya, 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor 0,42 gram, 1 (satu) buah rokok merk Marlboro sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno marna putih kombinasi hitam No.Pol.: M- 3190-XI.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti MoU, Polres Abdya Siap Jalani Intruksi

“Kemudian tersangka beserta barang buktinya diamankan diPolres guna proses lebih lanjut,” sambungnya.

Tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotika Dengan ancaman hukuman 15 tahun.