Reporter: Liq
Sumenep, Minggu (25/12/2016) suara indonesia-news.com – ABD GR. 33 tahun alamat Desa Batang Batang Laok Kecamatan Batang Batang Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil diciduk Satnarkoba saat mengantarkan sabu ke pembeli.
Sekitar pukul 20.15 wib Satreskoba Polres Sumenep telah berhasil amankan pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Batang Batang, ABD. GF 33 tahun Alamat Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
“Tersangka ditangkap di depan toko pinggir Jalan raya Dusun Tangere Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep., “Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin,” Minggu (25/12/2016).
Awalnya ada informasi dari masyarakat kalau tersangka sering mengkomsumsi dan juga edarkan sabu, kemudian petugas melakukan UCB dengan cara mesan dan kebetulan ketemu dan berpapasan di pinggir jalan raya depan sebuah toko di wilayah Desa Batang-Batang daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
“Kemudian petugas mendekati tersangka serta langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ternyata dalam baju tersangka ditemukan sebuah rokok merk Marlboro didalamnya berisi 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka diantaranya, 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor 0,42 gram, 1 (satu) buah rokok merk Marlboro sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno marna putih kombinasi hitam No.Pol.: M- 3190-XI.
“Kemudian tersangka beserta barang buktinya diamankan diPolres guna proses lebih lanjut,” sambungnya.
Tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotika Dengan ancaman hukuman 15 tahun.