DELI SERDANG, Rabu (16/08/2023) suaraindonesia-news.com – Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, pimpin Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus peredaran Narkoba seorang pemuda berinisial AG (27) warga Lubuk Pakam.
“Penangkapan pelaku peredaran narkoba ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam waktu satu bulan, dari informasi yang diterima pelaku AG merupakan pengedar atau bandar Narkotika jenis shabu antar Provinsi yang akan menjemput atau menerima kiriman Narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
Kombes Irsan menjelaskan, pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 WIB tim melakukan pengamatan dan melihat AG melintas di Jalan Sudirman Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang mengendarai sepeda motor membawa tas ransel yang diletakkan di tengah pijakan kaki sepeda motor.
Baca Juga: Bupati dan Wabup Deli Serdang Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI
“Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap AG dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang yang berisikan shabu ditaksir brutto 9.592 gram yang diletakkan di tengah pijakan kaki sepeda motor,” bebernya.
Selain itu, turut disita juga barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru dengan nomor GSM 081360187982 dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dengan nomor GSM 082268596521 yang diamankan dari kantong celana AG dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi BK 3403 AGR.
“Dari pengakuan AG kepada petugas bahwa ia baru menerima atau menjemput sabu tersebut dari orang suruhan yang berinisial A alias H, saat ini berstatus DPO,” jelasnya.
Baca Juga: Kabupaten Deli Serdang Dapat Penghargaan Adhikarya Pratama Pembangunan Pertanian dari Wapres RI
“Tak sampai disitu saja, personil Sat Narkoba kembali melakukan penggeledahan ke rumah tempat tinggal AG yang berada di Dusun IV Jln. Purwo Ujung Gg. Kembar Mayang I Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang dan dari rumah tersebut petugas mengamankan 1 (satu) unit timbangan digital,” imbuh Kombes Pol Irsan.
Akibat perbuatannya, tersangka AG diterapkan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana.
“Dan kepada pelaku lainnya yang belum tertangkap akan terus kita lakukan penyelidikan,” tandasnya.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam