KOTA BATU, Minggu (27 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Tiga oknum pejabat Pemkot Batu yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Mabes Polri di kementerian kordinator politik, hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam), Sabtu (26/8) sore dikembalikan ke keluarga masing-masing.
Ketiga oknum pejabat yang dikembalikan kepada keluarganya itu setelah menjalani pemeriksaan satu kali 24 jam.
Mereka adalah Kepala Bidang Cipta Karya Nugroho Widyanto alias Yayan, Kasi Bidang Perumahan Fafan Firmansyah, dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu.
Ketua Tim Saber Pungli Pusat Mabes Polri, Brigjen Widianto Poesoko saat dikonfirmasi melalui selulernya mengungkapkan status tiga pejabat yang dkembalika ke keluarganya itu statusnya sementara masih sebagai saksi.
“Ketigannya sementara dilepas karena kewenangan satu kali 24 jam sudah terlampaui,” ungkapnya.
Menurut Brigjen Widianto Poesoko, pihak Polres mengaku sangat kesulitan untuk tetapkan ketigannya menjadi tersangka karena dua alat bukti belum dikantongi pihak Polres Batu.
“Namun penyidikan tetap dilakukan, proses tetap berjalan,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan tertangkapnya tiga orang pejabat itu bermula dari laporan rekanan proyek yang menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh pejabat Pemkot Batu. Baca Juga: Tiga Pejabat Pemkot Batu Terkena OTT
“Akhirnya kami melakukan penyelidikan hingga mengamankan ketiga pegawai bersama barang bukti uang sebesar Rp 25 juta,” kata dia.
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto saat dikonfirmasi Wartawan terkait dipulangkannya tiga orang pejabat pemkot Batu yang terkena OTT itu juga membenarkan.
“Sudah kami kembalikan kepada keluarganya masing-masing,” kata Budi Hermanto.
Menurutnya, yang lebih tahu itu adalah tim satgas Pungli, meski demikian bagi Polres Batu tidak masalah menangani, jika memang sesuai prosedur dan pelanggarannya.
“Jika tidak, merekalah yang harus memberikan klarifikasi,” jelasnya (Adi Wiyono).