Reporter : Lina
TERNATE MALUT, Selasa(18/04/2017) suaraindonesia-news.com – Lembaga Mitra Publik Maluku Utara (LMP-MU) siang tadi Selasa (18/4) melakukan aksi di beberapa titik guna menyatakan sikap menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal tiongkok masuk di wilayah Malut serta meminta ke Gubernur agar memberikan sangksi tegas ke PT Harita Group yang telah memanipulasi dikumen tenaga kerja.
Koordinator aksi Mudasir Ishak kepada media ini mengatakan bahwa dalam UU No 13 thn 2003 tentang ketenaga kerjaan, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja diwilayah indonesia.
“Di UU tersebut juga menegaskan bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan tenaga asing tanpa izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk selain itu juga dalam pasal 102 UU tahun 2013 menyatakam dengan tegas bahwa TKA yang boleh bekerja di indonesia adalah tenaga ahli dan konsultan,” terang Mudasir.
Namun, kata Mudasir, di pulau obi apa yang di lakukan bertolak belakang dan tidak tertuju dalam aturan karena sebagian TKA yang bekerja di PT Harita group bukan saja tenaga ahli atau konsultan melainkan tenaga Non teknis atau tenaga tanpa keahlian padahal masih banyak tenaga lokal kita.
Padahal menurut Mudasir pengunaan TKA diindonesia telah diatur dalam UU No 13 Th 2003 tentang ketenaga kerjaan pada Bab VII,Pengunaan TKA pasal 42 sampai dengan 49,TKA dapat dipekerjakan diindonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu.
“Kami dari LMP MU mendesak pihak Dinaskertrans Malut segera bertindak tegas, bukan hanya itu saja, kami juga meminta pihak polda malut dan kantor imigrasi melakukan pemeriksaan atai razia kepada seluruh TKA asal tiongkok yang dipekerjakan di PT Harita Group pulau obi kab. Halsel,” tegas Mudasir.
LMP MU juga meminta pihak PT Harita Group untuk menyerakan dokumen atau izin menggunakan ( TKA ( IMTA) kedinas terkait agar bisa diklarifikasi, mereka juga meminta gubernur malut memberikan sangksi tegas terhadap perusahan di pulau obi yang yelah memperkerjakan TKA tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap.
“Apabila pernyataan sikap yang kami lakukan tidak di indahkan dalam waktu dekat maka kami akan melakukan aksi kembali dengan memobilisasikan masa yang lebih besar lagi,” Tutup Mudasir.













