ACEH TIMUR, Jumat (6/03) suaraindonesia-news.com – Tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Yasir Bin M. Zein dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika menuai protes dari tim kuasa hukumnya. Penasihat hukum terdakwa, Irfan Hutagalung, menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena menurutnya tidak ditemukan barang bukti sabu dari tangan kliennya.
Dalam keterangan kepada media, Irfan menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, saat penangkapan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Muhammad Yasir tidak ditemukan memegang narkotika. Barang yang diamankan dari dirinya hanya sebuah telepon genggam.
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dari pihak kepolisian, klien kami ditangkap terpisah dari Mukhtar Efendi. Saat penggeledahan juga tidak ditemukan narkotika di tangan Muhammad Yasir,” ujar Irfan.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa bong, timbangan, dan paket sabu justru ditemukan di lokasi lain, bukan pada diri Muhammad Yasir.
Menurut Irfan, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa posisi Muhammad Yasir saat ditangkap berada di lokasi yang berbeda dengan saksi Mukhtar Efendi. Hal tersebut, kata dia, diperkuat oleh keterangan saksi dari pihak Satresnarkoba Polres Aceh Timur yang menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan secara terpisah.
“Klien kami hanya dianggap mengetahui adanya peristiwa tersebut tetapi tidak melaporkannya. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah, mengapa justru diterapkan Pasal 114 Ayat (2) yang ancaman hukumannya sangat berat,” kata Irfan.
Selain mempersoalkan penerapan pasal, Irfan juga mengungkap adanya dugaan oknum jaksa yang disebut mendatangi Lapas Kelas II B Idi sebelum proses pembacaan tuntutan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, oknum tersebut diduga datang sebanyak dua kali ke lapas dan meminta sejumlah uang kepada dua narapidana, yakni Muhammad Yasir Bin M. Zein dan Mukhtar Efendi alias Waktar.
“Klien kami menyampaikan bahwa ada oknum jaksa yang datang ke Lapas Idi dan meminta uang. Mereka mengatakan tidak memiliki uang karena keluarga mereka baru saja terkena musibah banjir dan kondisi ekonomi sedang sulit,” ungkap Irfan.
Ia menambahkan bahwa permintaan tersebut diduga kembali disampaikan sekitar sepekan sebelum agenda pembacaan tuntutan.
“Namun mereka tetap menyampaikan tidak memiliki uang. Setelah itu justru muncul tuntutan 10 tahun penjara terhadap keduanya,” ujarnya.
Irfan menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai integritas proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
“Jika seseorang yang tidak ditemukan memegang barang bukti sabu bisa dituntut hingga 10 tahun penjara, sementara muncul dugaan adanya permintaan uang sebelumnya, tentu publik berhak mempertanyakan keadilan dalam perkara ini,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan, antara lain:
- Tidak ada sabu ditemukan di tangan Muhammad Yasir
Saat penangkapan dan penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika pada diri terdakwa. - Penangkapan dilakukan terpisah dari tersangka lain
Saksi dari Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyebut Muhammad Yasir ditangkap terpisah dari Mukhtar Efendi. - Dugaan adanya permintaan uang sebelum tuntutan dibacakan
Kuasa hukum mengungkap bahwa kliennya mengaku didatangi oknum jaksa di Lapas Idi yang diduga meminta uang sebelum tuntutan 10 tahun dibacakan.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Muhammad Yasir memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Dalam pledoi tersebut, pihaknya akan meminta majelis hakim agar menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta mempertimbangkan untuk membebaskan Muhammad Yasir dari dakwaan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Irwan Marbun, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (6/03), menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi terhadap jaksa yang disebut dalam tudingan tersebut.
Menurut Irwan, jaksa yang bersangkutan membantah pernah mendatangi lapas maupun meminta uang kepada para terdakwa.
“Sudah kita tanyakan kepada jaksa yang bersangkutan, ia mengaku tidak pernah meminta uang kepada tersangka yang dituduhkan, bahkan ia mengaku tidak pernah mendatangi lapas,” jelas Irwan Marbun.
Terkait tuntutan 10 tahun penjara terhadap Muhammad Yasir yang dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum, Irwan mengatakan bahwa kejaksaan memiliki penilaian sendiri berdasarkan berita acara pemeriksaan, keterangan saksi, dan alat bukti yang ada.
“Nantikan di pengadilan, hakim yang akan menilai dan memutuskan, sebab masing-masing punya penilaian dan pandangan tersendiri,” pungkasnya.












