Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Terjerat Pinjaman Rp 100 juta, Warga Kota Batu Terusir Dari Rumahnya

Avatar of admin
×

Terjerat Pinjaman Rp 100 juta, Warga Kota Batu Terusir Dari Rumahnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220126 204929
PN Malang eksekusi pengosongan rumah Mulyanto Desa Beji, Kec. Junrejo, Kota Batu.

KOTA BATU, Rabu (26/1/2022) suaraindonesia-news.com – Malang nian nasib yang dialami Mulyanto warga Perumahan Puri Indah A2 no 8 Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Ia bersama keluarganya. Rabu (26/1/2022) siang harus hengkang dari rumahnya karena ada surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Malang nomor 18 /Eks/2021 terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah.

Peristiwa ini, kata Mulyanto bermula saat dirinya pada tahun 2011 melakukan meminjaman atau hutang di Bank BTN Malang sebesar Rp 100 juta, dan uang tersebut dibuat wira usaha di rumah .

“Setelah itu uang Rp 100 juta saya buat usaha, namun ternyata di dalam perjalanannya usaha itu tidak semulus yang saya harapkan sehingga terjadi kolap dan bangkrut,” kata Mulyanto.

Lanjutnya, setelah itu dirinya otomatis harus bayar ke Bank BTN Cabang Malang Adi Irma Suryani, setelah itu dirinya diberi tahu karena terlambat berupa tagihan.

“Yang mana pihak bank tersebut akhirnya saya memberanikan diri untuk mengajukan pelunasan ke bank, pada saat itu pelunasan di bank saya ajukan Rp 15 juta ternyata sama pihak bank disuruh membayar Rp 37 juta, padahal sebelumnya sudah membayar Rp 142 juta lebih,” ungkap Mulyanto.

Setelah itu dirinya melakukan upaya negoisasi namun gagal, minta dipertemukan dengan pimpinan cabang, maupun berkirim surat sama sekali tidak direspon.

“Tahu-tahu seperti ini akibatnya, saya sebagai rakyat kecil berharap di posisi pengadilan bisa mengadili masalah ini, dengan seadil-adilnya,” tuturnya.

Ia mengaku merasa sedih dengan peristiwa yang terjadi saat ini, uang pelunasan yang ada di bank dirinya mengaku tidak diberitahu.

“Jadi saya merasa dizolimi, rumah itu di lelang katanya Rp 270 juta saya sendiri gak tahu, pembeli dan pengajuan eksekusi itu orang Surabaya, luas tanah dan bangunan 123 meter persegi,” kata dia.

Sementara itu Mohan Ayusta Wijaya Panitera PN Malang mengatakan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah bermula atas perkara eksekusi yang terdaftar pengadilan negeri malang dengan nomor 18 eksekusi 2021, atas nama pemohon leandri asal Surabaya melawan Mulyanto.

“Dasarnya dari risalah lelang nomor 583/47/2020 tanggal 18 Desember tahun 2020, jadi pelaksanaan eksekusi berdasarkan risalah lelang, langsung diajukan pengosongan yang telah didaftarkan di PN Malang pada tanggal 30 September 2021 sehingga kami disini hanya melaksanakan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dari Ketua PN Malang,” kata Mohan Ayusta Wijaya.

Menurutnya, pada saat permohonan ini telah diajukan di PN Malang, PN Malang telah memanggil dan melakukan “maning” tanggal 1 November 2021, kemudian pada 26 November 2021 “maning” yang kedua, namun setelah itu ada teguran dari PN Malang selama 8 hari mengosongkan objek sengketa namun termohon masih belum melakukannya.

“Maka dari itu kami laksanakan berdasarkan penetapan eksekusi pengosongan per tanggal 29 Desember 2021, namun baru kita laksanakan, Rabu (26/1/2022) dari risalah lelang nama penjualnya adalah Bank BTN, kemudian alamat objek di Perum Puri Indah A2 Nomor 8 RT 4 RW 2 Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” terangnya.

“Kemudian ada pemenang lelang namanya Pak Leandri yang sekarang menjadi pemohon eksekusi, namun terkait proses bagaimana perjanjian kredit sampai wanprestasi kemudian di lelang itu bukan ranah kami, yang jelas memang ada,” imbuhnya.

Terkait kredit bank, pihaknya tidak tahu, tetapi informasi dari termohon ke kantor itu untuk modal usaha tahun 2010.

“Tapi saya gak tahu, kemudian Pak Mulyanto ini hanya pinjam Rp 100 juta untuk usaha, kemudian beliau gimana begitu kalau tidak salah sudah membayar lebih dari itu, padahal sudah ada pelunasan untuk ke Bank BTN katanya informasinya seperti itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, tapi kemudian ada risalah lelang ini, lanjutnya pengadilan tidak bisa menolak pengajuan pengosongan karena sudah dilindungi oleh UU Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996.

Baca Juga :  'Memanas', Panitia Pilkades Karduluk Diancam Teror Bom

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful