Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Terjadi Lagi, Oknum Berkedok Wartawan Lakukan Pemerasan

Avatar of admin
×

Terjadi Lagi, Oknum Berkedok Wartawan Lakukan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20170906 095816
Foto : Wakapolres Jember (memakai topi) dan Kapolsek Patrang (kaos kuning) menunjukkan tersangka berikut barang bukti. (Foto: Guntur/SI)

JEMBER, Rabu (6 September 2017) suaraindonesia-news.com – Seorang oknum yang mengaku wartawan ditangkap oleh Kepolisian Sektor Patrang karena telah melakukan pemerasan terhadap guru salah satu SMK di Jember.

Modusnya masih sama, dengan modal press card, pelaku mengancam akan memberitakan aib seseorang jika tidak memberikan sejumlah uang yang dimintanya.

“Tersangka melakukan pemerasan kepada guru salah satu SMK di Jember yang dilakukan oleh oknum wartawan salah satu media,” ucap Wakapolres Jember, Kompol. Edo Satya Kentriko saat menggelar press rilis di Polsek Patrang, Selasa (5/9) malam.

Berdasarkan keterangan tersangka lanjut Wakapolres, ia mempunyai berita bahwa seorang guru tersebut telah melakukan pemukulan terhadap siswa.

Baca Juga :  Babinsa Petir, Cepat Tanggap Darurat Terhadap Korban Lakalantas

“Oknum wartawan ini mencoba memeras korban agar aibnya tidak diberitakan,” tambah Wakapolres.

Adapun kronologisnya, tersangka meminta uang sejumlah Rp. 20 juta kepada korban, kemudian ditawar Rp. 15 juta dan ditawar lagi Rp. 10 juta, kemudian deal dengan nominal Rp. 7,5 juta.

Korban memberikan Uang Muka dulu sejumlah Rp. 2,7 juta kepada tersangka di salah satu kafe di Jalan Mawar, Kel. Jember Lor, Kec. Patrang pada Selasa (5/9) sekira pukul 17:00 WIB.

“Dan saat itulah, anggota kami dari Polsek Patrang melakukan penangkapan kepada tersangka,” katanya.

Dari barang bukti sebuah press card, tersangka bernama Abdul Latif, wartawan Metro Jatim.

Baca Juga :  Reskoba Polres Sumenep, Ringkus Seorang Kepala Desa Perempuan Saat Pesta Sabu

Selain press card Metro Jatim, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan ialah, 1 (satu) ID Card LSM. Gabungan Putra Nusantara (GAPURA), uang tunai sejumlah Rp. 2,7 juta dari korban, 1 (satu) bolpoin, selembar kertas bertuliskan nomer rekening tersangka, 1 ( satu) handphone merk advan milik tersangka, 1 (satu) handphone merk nokia milik tersangka.

Atas tindak pidana pemerasan ini, tersangka diancam dengan pasal 368 Ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Patrang Jember telah melakukan penangkapan kepada oknum yang mengaku wartawan dengan modus serupa pada Sabtu (22 Juli 2017) dengan tersangka berinisial MA mengaku sebagai wartawan tabloid investigasi Global News. (Guntur)