Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Diduga Lakukan Pemerasan, Kades Hambalang Ditangkap Tim Saber Pungli

Avatar of admin
×

Diduga Lakukan Pemerasan, Kades Hambalang Ditangkap Tim Saber Pungli

Sebarkan artikel ini
IMG 20170906 100753
Ilustrasi

BOGOR, Selasa (5 September (2017) suaraindonesia-news.com – Kepala Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, ED ditangkap tim sapu bersih (saber) Pungli lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga yang tengah mengurus alih tanah.

Oknum kades tersebut ditangkap tim saber pada Senin (4/9) sekitar pukul 16.30 WIB di Restoran Hoka Hoka Bento Jl Padjajaran, Kota Bogor demikian dikatakan Kasubag Humas Polresta Bogor Kota Akp syarif Hidayat SE MSI, Senin (5/9).

Dari data yang di peroleh dari Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, selain menangkap ED, polisi juga menyita uang tunai Rp 20 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang warga, FM, dan korbanpun dimintai uang dalam proses alih lahan.

Penangkapan oknum kades ini berawal dari laporan korban kepada tim saber. Korban yang tengah mengurus alih lahan seluas 2 224 meter persegi ini diminta biaya sebesar Rp 15.000 per meter persegi atau sekitar Rp 33.360.000.

Baca Juga :  Memberantas Barang Kenak Cukai, Satpol PP Pamekasan Gelar Bintek

Awalnya korban keberatan dengan biaya yang diminta oknum kades. Namun, korban tak berdaya lantaran dipersulit dalam proses pengurusan tanah tersebut.

Korban sempat memberikan uang sebesar Rp 12.360.000 dalam dua tahap. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 20 juta akan dibayarkan kemudian, kemudian korban melapor kepada tim saber.

Tim kemudian melakukan penangkapan saat korban dan pelaku bertransaksi di sebuah rumah makan.

Saat ditangkap tim saber, pelaku tak bisa berkutik. Pelaku kemudian dibawa polisi ke Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita uang tunai Rp 20 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sesuai dengan Laporan Polisi no: LP/799/IX/2017/JBR/Resta Bogor Kota, tanggal 4 September 2017, tindak pidana korupsi dengan cara pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya memaksakan seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang pada menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah olah merupakan utang kepada dirinya.

Baca Juga :  Pembesuk Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jember Membludak

Padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan utang atau pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya.

Oleh karena itu akan dikenakan pasar 12 huruf e subsider pasal 12 huruf g lebih subsider pasal 11 undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011, tentang perubahan atas undangan undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Iran G Hasibuan)