SUMENEP, Rabu (18/09/2019) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep melalui Polsek Rubaru kembali mengamankan pengguna obat terlarang jenis sabu di Jl. Raya Rubaru, Dusun Kaleleng, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa (17/9) sekira pukul 20.00 WIB.
“Tersangka berinisial FZ (40), pekerjaan ASN, alamat Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Menurut Widi, hal ini berawal dari adanya informasi masyarakat setempat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu sekaligus sering mengkomsumsi obat terlarang tersebut. Dengan demikian dilakukan penyelidikan dengan komunikasi terlapor sekira jam 20.00 wib ada informasi kalau terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Lalu, dilakukan pembuntutan dan tidak lama kemudian diketahui terlapor berada di Jl.Raya Rubaru Dusun Kaleleng, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, sedang menaiki sepeda motor Yamaha Rx King dengan Nopol W 6959 DO,” jelasnya.
Dengan adanya bukti tersebut petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti satu buah handphone yang digunakan pada saat transaksi, dan juga ditemukan pada saku baju pendek sebelah kiri berupa bungkusan yang berisi 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram, setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya.
Sementara terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Rubaru guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari berbuatannya, tarsangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Marisa