SUMENEP, Kamis (05/09) suaraindonesia-news.com – Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, diduga kuat menjadi dalang dibalik simpang siur pernyataan resmi (holding statement) terkait dugaan skandal pengkreditan di bank pelat merah ini. Redaksi suaraindonesia-news.com menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat resmi yang dikirimkan oleh BTN.
Surat yang dikirim melalui email dari ramdhan.pratama86@gmail.com pada Kamis pagi, berisi tanggapan atas pemberitaan yang telah diterbitkan suaraindonesia-news.com sejak seminggu terakhir.
Namun, surat tersebut dianggap kurang tertib secara administrasi, terutama karena tidak tercantumnya tanda tangan asli dari Corporate Secretary Division PT BTN (Persero) Tbk, Ramon Armando. Sebaliknya, hanya tertulis “Ttd”, sementara surat yang dikirim ke media lain mencantumkan tanda tangan asli.
Diketahui, pernyataan holding hanyalah pernyataan singkat yang akan dikeluarkan perusahaan jika terjadi krisis, saat berita tentangnya tersebar.
Pernyataan ini mengakui adanya masalah dan mengomunikasikan langkah selanjutnya yang akan diambil.
Di mana, redaksi suaraindonesia-news.com mendapatkan email dari ramdhan.pratama86@gmail.com tentang tanggapan atas pemberitaan yang media ini terbitkan sejak satu minggu terakhir.
Email yang dikirim oleh ramdhan.pratama86@gmail.com pada kamis (5/9/2024) pagi, berbunyi.
1. BTN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Saudara Nanda Wirya Laksana selaku mitra pengembang perumahan (PT Linggarjati Trijaya Indah) terhadap layanan BTN.
2. Untuk diketahui bahwa kuota KPR Subsidi merupakan kewenangan dari pemerintah yang jumlahnya sangat terbatas. Sehingga untuk permohonan kuota KPR Subsidi bagi calon konsumen perumahan milik Sdr Nanda Wirya Laksana, khusus BTN KC Bangkalan meminta kuota tambahan dari Kantor Wilayah dan sudah dilakukan akad kredit tanggal 19 Agustus 2024. BTN memprioritaskan kuota subsidi untuk rumah-rumah yang sudah siap huni dengan kondisi 10096 untuk dilakukan akad kredit.
3. KPR Indent pada proyek perumahan milik Sdr Nanda Wirya Laksana, telah dilakukan pencairan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar dan perjanjian kerja sama (PKS) antara BTN Kantor Cabang Bangkalan dengan PT Linggarjati Trijaya Indah.
4. Pengenaan suku bunga bagi KPR Non Subsidi sesuai dengan ketentuan bank. Ketentuan mengenai suku bunga merujuk pada Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) pasal 4 dan 8 terkait ketentuan suku bunga.
5. Proses persetujuan KPR memakan waktu karena harus melalui tahapan-tahapan termasuk koordinasi dengan unit-unit terkait untuk dilakukan verifikasi, analisa, dan survei on the spot (OTS), terlebih jika ditemukan kekurangan persyaratan atau diperlukan kunjungan petugas OTS ke lokasi tempat kerja atau usaha calon nasabah.
6. BTN kooperatif dan terbuka untuk berkomunikasi dengan baik bersama para mitra pengembang dan nasabah, serta selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan bisnisnya sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sayangnya, surat resmi yang dikirimkan pihak BTN kepada redaksi suaraindonesia-news.com melalui email ramdhan.pratama86@gmail.com malah banyak kejanggalan.
Hal tersebut dibuktikan dengan kesamaan nomor surat dengan nomor surat yang dikirimkan pihak BTN untuk perusahaan media lain.
Parahnya lagi, dari surat yang dilayangkan pihak BTN kepada redaksi media ini tidak tercantum tanda tangan dari Corporate Secretary Division PT BTN (PERSERO) Tbk, Ramon Armando. Hanya tertulis Ttd, sementara surat yang dilayangkan ke media lain tercantum tanda tangan asli.
Hal ini yang kemudian, membuat redaksi suaraindonesia-news.com menolak untuk memuat holding statement dari pihak BTN tersebut.
Sekedar informasi, dalam peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
“Saya bingung, masak sekelas BUMN hanya urusan surat pernyataan saja kurang tertib administrasi, ini ada apa,” kata Pemimpin Redaksi suaraindonesia-news.com, Zaini Amin dalam keterangannya, Kamis (5/9).
Dengan demikian, redaksi suaraindonesia-news.com menolak menayangkan holding statement dari pihak PT BTN (PERSERO) Tbk terkait pemberitaan yang telah diterbitkan di media ini.
Sementara itu, suaraindonesia-news.com sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, melalui sambungan teleponnya.
Sayangnya, berungkali dihubungi, Asep tidak merespon upaya konfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan.
Diberitakan sebelumnya, Asep membenarkan bahwa persoalannya dengan Owner Perumahan Bukit Damai Sumenep, Nanda Wirya Laksana sudah selesai.
“Setelah didiskusikan bersama Mas Wirya tadi kami sepakat untuk islah, itu murni kesalahpahaman dan miskomunikasi,” ujar Asep, pada Selasa (2/9/2024) di KCP BTN Sumenep.
Di samping itu, pihaknya menambahkan, bahwa segala kebijakan berada di BTN pusat terkait dengan pengkreditan dan lainnya.
“Kami di kantor cabang tidak berhak memberikan kebijakan apapun, apalagi dalam bidang pengkreditan,” singkatnya.













