Kejari Balikpapan Ringkus Buronan 'Koboi' di Jakarta, Akhir Pelarian Muraker Kristian yang Berani Ancam Petugas Pakai Senpi - Suara Indonesia
Berita UtamaHukumNasionalPemerintahan

Kejari Balikpapan Ringkus Buronan ‘Koboi’ di Jakarta, Akhir Pelarian Muraker Kristian yang Berani Ancam Petugas Pakai Senpi

Avatar of admin
×

Kejari Balikpapan Ringkus Buronan ‘Koboi’ di Jakarta, Akhir Pelarian Muraker Kristian yang Berani Ancam Petugas Pakai Senpi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260123 153235
Foto: Muraker Kristian (baju hitam) digiring petugas Kejari Balikpapan di kedatangan Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan.

BALIKPAPAN, Jam’at (23/1) suaraindonesia-news.com – Tidak ada ruang aman bagi para pecundang hukum di negeri ini. Setelah buron sejak Oktober 2024, pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol, terpidana kasus perintangan tugas aparat yang sempat beraksi bak koboi, akhirnya kandas di tangan tim gabungan kejaksaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan berhasil meringkus DPO ini di Jakarta Selatan. Tanpa ampun, terpidana langsung digiring kembali ke Balikpapan pada Kamis (22/1/2026) melalui Bandara SAMS Sepinggan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Muraker bukan sekadar pelanggar hukum biasa. Ia sebelumnya divonis bersalah karena melakukan tindakan arogan dengan melepaskan dua tembakan senjata api ke udara. Aksi intimidasi ini dilakukan untuk menghalangi tim gabungan Kejari Balikpapan, BPN, pihak kelurahan serta Kecamatan Balikpapan Selatan yang tengah menjalankan tugas resmi survei lahan di Jalan Syarifuddin Yoes, Gunung Bahagia pada 2024 yang lalu.

Atas tindakan premanisme tersebut, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara berdasarkan Pasal 211 KUHP tentang perintangan petugas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, N.R. Handaya, menegaskan bahwa terpidana sangat tidak kooperatif. Muraker sempat menikmati status tahanan rumah, namun justru mengkhianati kepercayaan hukum dengan melarikan diri.

“Terpidana tidak menyerahkan diri, sehingga kami tetapkan sebagai DPO sejak 9 Oktober 2024. Namun, sepandai-pandainya ia bersembunyi, jejak digitalnya di media sosial tetap tercium. Ia terdeteksi karena terlalu aktif di medsos saat masa pelarian,” ujar Handaya, saat mendampingi kedatangan tersangka di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Penangkapan ini dilakukan sehari sebelumnya pada Rabu 22 Januari 2026 melalui operasi senyap oleh tim Kejaksaan Agung, Kejati Kaltim, serta dukungan dari Kejari Kukar, yang waktu bersamaan juga dilakukan penangkapan terhadap DPO lain asal Kukar.

Meski sempat menunjukkan sikap “rewel” saat ditangkap, Muraker tidak berkutik saat tim eksekutor membawanya ke Rutan Balikpapan.

Handaya mengirimkan pesan kuat kepada siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum. Tidak ada toleransi bagi mereka yang berupaya menghambat tugas negara, apalagi dengan cara-cara kekerasan.

“Tidak ada tempat aman bagi terpidana yang mencoba menghindari hukum. Cepat atau lambat, pasti kami temukan,” pungkas Handaya.

Kini, si “Koboi” itu harus mengubur mimpinya menghirup udara bebas dan mulai menjalani hari-harinya di sel tahanan. Hukum telah tegak, dan keadilan bagi petugas negara yang diintimidasi telah terbayarkan.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri