JEMBER, Jumat (11/5/2018) suaraindonesia-news.com – Menanggapi Surat Edaran Mendagri Nomer 471.31/5386/SJ tentang perintah untuk mempercepat perekaman KTP-el, Disdukcapil Jember semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa langkah yang telah ditempuh guna mempercepat penuntasan perekaman tersebut ialah menambah jam kerja dimana pada hari sabtu dan minggu tetap membuka pelayanan dimulai dari jam 08:00 hingga 12:00 siang.
“Percepatan perekaman ini guna memenuhi hak warga negara Indonesia agar dapat mempergunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi,” ucap Kepala Disdukcapil Jember, Sri Wahyuniati, Jumat (11/5/2018).
Baca Juga: Harga Sembako Pasar Arjasa Aman –
Tak hanya itu, Yuni menambahkan bahwa saat ini Disdukcapil Jember telah membagikan alat perekaman ke 31 kecamatan di Kabupaten Jember.
Untuk diketahui, sebelum adanya surat edaran, Disdukcapil juga telah berinovasi dalam percepatan pelayanan kepada masyarakat di antaranya program Disdukcapil Ngantor di desa (On The Spot) sebagai langkah menjemput bola, juga Galeri Pelayanan Adminduk di Mall.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam